Simalungun, Detik kriminal – 1 September 2026. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi total terhadap kinerja jajaran Polres Simalungun, khususnya Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal.
Desakan tersebut bukan lahir dari asumsi semata. Data yang dipublikasikan Polres Simalungun sendiri menunjukkan bahwa persoalan narkotika masih menjadi pekerjaan besar di wilayah hukum Polres Simalungun.
Sepanjang 2025, Polres Simalungun mengungkap 219 kasus narkotika dengan 277 tersangka. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 201 kasus dengan 231 tersangka. Jumlah tersangka pada 2025 juga meningkat sekitar 19,9 persen secara hitungan dari angka 231 menjadi 277, sementara Polres melaporkan peningkatan tersangka sebesar 16,61 persen.
Namun persoalan tersebut tidak berhenti pada 2025.
Pada periode Januari-April 2026, Polres Simalungun kembali mengungkap 74 kasus tindak pidana narkoba dengan 91 tersangka. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencatat 54 kasus dan 78 tersangka.
Artinya, hanya dalam empat bulan pertama 2026, jumlah kasus narkoba meningkat 20 perkara atau 37,03 persen, sedangkan jumlah tersangka meningkat dari 78 menjadi 91 orang atau sekitar 16,67 persen. Data tersebut disampaikan langsung dalam press release Polres Simalungun.
Bagi GMKI dan GMNI, kenaikan 37,03 persen tersebut harus menjadi alarm serius bagi Kapolda Sumut. Pengungkapan kasus memang merupakan bagian dari keberhasilan penegakan hukum dan patut diapresiasi. Namun, pada saat yang sama, peningkatan jumlah perkara harus menjadi dasar untuk menguji kembali seberapa efektif strategi pencegahan, pemutusan jaringan, dan pemberantasan narkotika di Simalungun.
Persoalan keamanan Simalungun tidak hanya berkaitan dengan narkotika.
Pada Semester I 2026, Polres Simalungun dan Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan 69 tersangka.
Rinciannya:
1. 30 kasus Curat dengan 50 tersangka.
2. 1 kasus Curas dengan 1 tersangka
3. 12 kasus Curanmor dengan 18 tersangka.
GMKI dan GMNI mengapresiasi dalam mengungkap perkara tersebut. Tetapi keberhasilan penindakan tidak boleh membuat evaluasi terhadap kondisi keamanan masyarakat dihentikan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang mampu menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Masyarakat membutuhkan sistem keamanan yang mampu mencegah kejahatan, mempersempit ruang gerak pelaku dan memberikan rasa aman sebelum masyarakat menjadi korban.
Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun
Yova Ivo Cordiaz Purba mendesak agar Kapolda Sumut melakukan evaluasi total terhadap Kapolres Simalungun terkhususnya jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal.
Evaluasi harus dilakukan secara objektif, terukur dan tidak sekadar administratif.
Beberapa indikator yang harus diuji antara lain:
1. Efektivitas pemberantasan dan pencegahan narkotika.
2. Kemampuan membongkar jaringan, bandar dan pemasok narkotika.
3. Tren perkembangan perkara narkoba dari 2025 hingga 2026.
4. Efektivitas penanganan Curat, Curas dan Curanmor.
5. Kecepatan dan profesionalitas dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami tidak meminta Kapolda Sumut mengambil keputusan hanya berdasarkan satu angka. Kami meminta evaluasi yang menyeluruh. Tetapi peningkatan kasus narkoba sebesar 37,03 persen pada Januari-April 2026 harus dijadikan salah satu indikator penting untuk menguji efektivitas strategi pemberantasan narkoba di Simalungun,” tegas Ketua GMKI.
Kemudian Ketua DPC GMNI menyampaikan,
Lonjakan tajam kasus narkoba di Kabupaten Simalungun sepanjang tahun 2026 bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan alarm keras atas bobroknya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Bung Nicholas Gurning menilai ledakan statistik kejahatan narkotika ini sebagai bukti tak terbantahkan bahwa Polres Simalungun gagal total dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan yg berdasarkan data.
DPC GMNI menegaskan bahwa grafik yang terus meroket ini menandakan Simalungun telah menjadi surga dan jalur empuk jaringan peredaran gelap lintas daerah, mulai dari rute Aceh, Medan, hingga masuk ke pelosok desa di Simalungun.
”Angka kenaikan 37% ini adalah bukti konkret bahwa Polres Simalungun gagap dan tidak punya strategi pencegahan yang efektif. Penangkapan demi penangkapan terus terjadi, tapi barang haram tetap banjir di jalanan. Ini membuktikan bahwa yang ditangkap cuma kroco dan pemain lapangan, sementara bandar besar dan aktor intelektualnya masih melenggang bebas,
GMKI dan GMNI menegaskan bahwa jabatan Kasat Narkoba maupun Kasat Reskrim merupakan posisi strategis yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan masyarakat.
Karena itu, evaluasi tidak boleh berhenti sebagai formalitas.
Apabila hasil evaluasi resmi menunjukkan bahwa pejabat yang bersangkutan tidak mampu memenuhi standar kinerja, tidak efektif menjalankan tugas, atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin, etik maupun hukum, maka Kapolda Sumut harus berani mengambil tindakan tegas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
GMKI dan GMNI juga mendesak Polres Simalungun mengubah orientasi pemberantasan narkoba dari sekadar mengejar jumlah penangkapan menjadi pembongkaran jaringan secara menyeluruh.
Polisi harus mampu mengungkap siapa pemasoknya, siapa pengendalinya, bagaimana jaringan distribusinya dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis narkotika.
Berdasarkan data dan kondisi tersebut, GMKI Pematangsiantar-Simalungun dan GMNI Pematangsiantar mendesak Kapolda Sumut:
1. Melakukan evaluasi total terhadap kinerja Polres Simalungun, khususnya fungsi Resnarkoba dan Reskrim.
2. Melakukan evaluasi khusus terhadap Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Simalungun berdasarkan indikator kinerja yang terukur.
3. Mengganti atau mencopot Kasat Narkoba dan/atau Kasat Reskrim apabila hasil evaluasi resmi menunjukkan ketidakmampuan memenuhi standar kinerja atau ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memastikan pemberantasan narkotika diarahkan kepada bandar, pemasok, pengendali dan jaringan distribusi, bukan hanya pelaku tingkat bawah.
5. Mendorong transparansi data penanganan narkotika dan kriminalitas secara berkala agar masyarakat dapat ikut melakukan kontrol sosial secara objektif.
GMKI dan GMNI menegaskan bahwa persoalan keamanan tidak boleh ditangani hanya setelah masyarakat menjadi korban.
Polri harus hadir melalui pencegahan, deteksi dini, patroli, penindakan profesional, penyidikan yang berkualitas dan pelayanan cepat terhadap masyarakat.


















