Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Tim gabungan Unit Intel Kodim 0209/LB bersama Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan GOR Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (5/9/2026) sore.
Pria yang diamankan diketahui bernama Mohammad Rizkiyanto (26), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat bungkus plastik putih besar dengan berat sekitar 4 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna silver, satu tas punggung warna hijau, uang tunai sebesar Rp2,7 juta, serta satu kartu tanda penduduk (KTP).
Informasi mengenai keberadaan pria yang diduga membawa narkotika tersebut diperoleh petugas sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu berada di salah satu perwakilan loket Bus ALS di kawasan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Aswin kepada Dandim 0209/LB dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Sekitar pukul 15.00 WIB, hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan dua tim. Satu tim berasal dari Unit Intel Kodim 0209/LB yang dipimpin Kapten Inf Aswin, sementara satu tim lainnya dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin KBO Satnarkoba Polres Labuhanbatu Iptu R. Manik.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan target di dalam Bus ALS nomor polisi 345 yang melintas di wilayah Jalan Lintas Sumatera, depan GOR Desa Janji.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah tas ransel warna hijau yang diletakkan di dekat tempat duduk tersangka. Di dalam tas tersebut ditemukan empat bungkus plastik putih besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan sekitar 4 kilogram.
Setelah diamankan, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa menuju Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sekitar pukul 16.50 WIB, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan penindakan gabungan Unit Intel Kodim 0209/LB bersama Satnarkoba Polres Labuhanbatu tersebut selesai sekitar pukul 17.15 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap Mohammad Rizkiyanto masih ditangani Satnarkoba Polres Labuhanbatu.(M.SUKMA)


















