banner 728x250

Disebut “Underbow PKI”, DPP GMNI Akan Somasi Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Jatim

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Detik kriminal — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengecam keras pencantuman GMNI sebagai “underbow PKI” dalam materi majalah “Awas Bahaya Laten Komunisme” yang diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Dhipa Satwika Oey, menegaskan bahwa pencantuman tersebut bukan persoalan sederhana. Menurutnya, penyebutan GMNI sebagai “underbow PKI” merupakan klaim serius yang menyangkut sejarah, identitas, dan nama baik organisasi.

banner 325x300

“Jangan sembarangan menulis sejarah GMNI. Menempatkan GMNI sebagai ‘underbow PKI’ bukan sekadar penggunaan istilah. Itu adalah klaim serius yang dapat membentuk persepsi publik terhadap organisasi kami, terlebih ketika dimuat melalui media yang membawa identitas institusi negara,” tegas Dhipa.

DPP GMNI menegaskan bahwa GMNI memiliki sejarah, asas, dan perjalanan organisasinya sendiri. Karena itu, identitas GMNI tidak dapat disederhanakan melalui label politik tertentu tanpa dasar dan sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Dhipa, persoalan tersebut semakin serius karena informasi itu diterbitkan melalui media yang membawa nama lembaga pemerintah. Institusi negara seharusnya memiliki standar kehati-hatian dan tanggung jawab yang lebih tinggi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kalau publikasi itu membawa nama institusi negara, maka tanggung jawabnya juga bersifat kelembagaan. Tidak bisa dianggap sebagai tulisan biasa. Ada proses editorial dan ada konsekuensi publik dari informasi yang disebarluaskan,” ujarnya.

DPP GMNI juga menegaskan bahwa Kementerian Agama RI tidak dapat melepaskan persoalan tersebut hanya sebagai urusan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

“Atas publikasi ini, kami tidak sekadar meminta penjelasan. Kami menuntut pertanggungjawaban. DPP GMNI akan melayangkan somasi kepada Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” kata Dhipa.

Melalui somasi tersebut, DPP GMNI akan menuntut penarikan materi yang memuat penyebutan GMNI sebagai “underbow PKI”, koreksi secara terbuka, serta pertanggungjawaban kelembagaan atas informasi yang telah dipublikasikan.

DPP GMNI juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila tuntutan dalam somasi tidak ditindaklanjuti secara patut.

“Somasi adalah langkah awal. Kami tidak akan membiarkan sejarah dan nama GMNI ditempatkan secara serampangan dalam narasi yang disebarluaskan melalui media institusi negara. Jika tidak ada tindakan korektif, kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhipa.

DPP GMNI menegaskan bahwa sikap tersebut bukan penolakan terhadap pembahasan sejarah komunisme maupun PKI di Indonesia. Yang dipersoalkan adalah pencantuman GMNI dalam suatu hubungan politik tertentu tanpa dasar sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Silakan membahas sejarah komunisme dan PKI. Tetapi jangan mengorbankan ketepatan sejarah organisasi lain. Sejarah harus dibangun berdasarkan fakta dan sumber yang dapat diuji, bukan berdasarkan stigma. Kementerian Agama harus bertanggung jawab atas publikasi ini,” tutup Dhipa.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *