Samarinda, Detik Kriminal – Tim Elang Polsek Samarinda Kota Menciduk Seorang Pegawai Kantor Pegadaian yang berada di Jalan Oto Iskandar Dinata Kelurahan Sungai Dana Kecamatan Samarinda Ilir berinisial AH, karena diduga telah mencuri barang berharga milik Nasabah di loker penyimpanan Kantor Pegadaian tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Samarinda melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo kepada detikkriminal.id pada hari Rabu 20 Agustus 2025, Kronologi kejadian berawal ketika pihak management melakukan Audit, dengan mengecek barang barang yang dijaminkan oleh Nasabah, Namun ternyata setelah di chek terdapat barang jaminan, sudah tidak ada didalam loker.

” Mengetahui hal tersebut, pihak Pelapor kemudian mencurigai beberapa orang yang memiliki akses terkait barang jaminan nasabah, dan salah satunya adalah AH (26), dan ketika ditanya ternyata AH mengakui telah mengambil barang milik Nasabah tersebut ” ujarnya
Dia juga menjelaskan, pelaku juga mengaku telah mengambil tiga buah perhiasan emas dan satu unit HP iPhone 13 warna hitam.
” Atas perbuatan pelaku, pihak Perusahaan mengalami kerugian hingga 23 juta lebih ” katanya
” Pihak perusahaan kemudian melapor kepada kita, dan kami lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku ” tegasnya
Dijelaskannya, dari hasil intrograsi diketahui bahwa pelaku dengan mudah mengambil barang milik Nasabah, lantaran dia bertugas sebagai penaksir di pegadaian, yaitu menentukan nilai taksiran barang yang digadaikan oleh Nasabah.
(Husnawati)