Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Kuasa Hukum Keluarga Josniko Tarigan Kecewa, Polsek Pancur Batu Dinilai terkesan berpihak kepada Tersangka

badge-check


					Kuasa Hukum Keluarga Josniko Tarigan Kecewa, Polsek Pancur Batu Dinilai terkesan berpihak kepada Tersangka Perbesar

Pancur Batu, Detik Kriminal – Kasus proses penyidikan atas laporan polisi Nomor: STTPL/ B/240/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 04 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pada pasal 351 KUHP pidana atas nama Korban Josniko Tarigan di nilai terkesan berpihak kepada tersangka atau tebang pilih dalam proses penanganan perkara oleh polsek Pancur Batu.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa hukum keluarga Josniko Tarigan saat Konfrensi Pers Bersama awak media, dikatakannya Tim Kuasa Hukum Josniko Tarigan menilai Polsek Pancur Batu, tidak netral atau terkesan berpihak pada tersangka Nopalis Sembiring dan kawan – kawan yg diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Demikian penjelasan Riky Politika Sirait, SH mewakili Kantor Hukum Ade Chandra & Pathners, kepada wartawan, Sabtu (23/08/2025), sekira Pukul 15.00 Wib Kantornya.

Menurutnya Riky, usai berkoodinasi dan mendapat keterangan dari Polsek Pancur Batu yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo selaku Penyidik dan Pembantu Penyidik Aiptu RM Simanjuntak, yang mengatakan

“Sesuai dengan yang dituangkan didalam SP2HP terakhir tanggal 18 Agustus 2025, dapat di jelaskan bahwa benar berkas atas nama Tersangka Novalis Fernando Sembiring di P19 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu,”ungkapnya.

Ditambahkan Riky, Adapun status tersangka diterbitkan oleh Penyidik berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/52/VI/Res.1.6/2025/ Reskrim, tanggal 20 Juni 2025, dugaan yang disangkaan kepada Tersangka adalah mengaju kepada pasal 170 KUHPidana, yang artinya pelaku atau tersangka wajib ditahan, namun fakta dilapangan Penyidik belum melakukan penahan kepada tersangka Nopalis Sembiring.

Selanjutnya kami sebagai Kuasa Hukum pelapor atau korban juga telah melayangkan surat kepada Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam dan Kapolrestabes Medan beserta dengan pihak terkait lain nya, perihal mohon Perlindungan dan Kepastian Hukum terhadap klien kami Josniko Tarigan.

Kami berharap Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo selaku Penyidik dan Aiptu RM Simanjuntak selaku Penyidik Pembantu dapat sesegera mungkin melengkapi kekurangan berkas dan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke JPU disamping agar penyidik melakukan tindakan hukum atas permohonan kami untuk segera menahan Tersangka Nopalis Sembiring, Tegas Kuasa Hukum Korban Josniko Tarigan. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengapa Kasus Andrie Yunus Tak Semudah Membongkar Film Dewasa? PMKRI Padang Desak Polri Transparan dan Ungkap Aktor Intelektual

16 Maret 2026 - 16:18 WIB

Konflik Seleksi Perangkat Desa Purwasaba: Kades Hoho dan LSM Harimau Bersitegang, Posbakumdes Tawarkan Mediasi

16 Maret 2026 - 14:54 WIB

Adanya kejanggalan, Polres labusel melakukan eskumasi jenazah IRT yang diduga korban pembunuhan

16 Maret 2026 - 03:44 WIB

Masyarakat Desa padang sari dan keluarga Desak Polres Asahan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Eks HGU BSP

15 Maret 2026 - 04:44 WIB

Panen Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Terus Berjalan, Kehadiran Polisi di Lokasi Picu Persepsi Pengawalan

14 Maret 2026 - 06:20 WIB

Trending di Berita Kasus