banner 728x250
Opini  

KPK: TERSANDRA DINAMIKA ANTARA KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM DAN OTORITAS PENGUASA YANG BERPOTONGAN.

banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Jeannie Latumahina KETUM RPA INDONESIA

Jakarta,Detikkriminal.id – Pemberantasan korupsi merupakan ujian keberanian negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai undang-undang.Kamis, 22 Oktober 2026

banner 325x300

Namun, kewenangan tersebut kehilangan makna apabila tidak dijalankan secara independen dan tegas, terutama ketika perkara menyentuh kepentingan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

Kewibawaan KPK dipertaruhkan ketika masyarakat menunggu kepastian hukum, sementara perkembangan perkara belum memberikan jawaban yang diharapkan.

Persoalan ini menjadi perhatian serius Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, berdasarkan laporan masyarakat kepada RPA Indonesia,
dalam mengawal dugaan suap, korupsi, dan mafia tanah terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja. RPA Indonesia telah menyurati KPK dan menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK pada 6 Oktober 2026.

Langkah tersebut merupakan desakan agar penyimpangan dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB diusut secara menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan hak masyarakat atas tanah memperoleh perlindungan hukum.

Dalam dokumen pengaduan RPA Indonesia menguraikan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB, termasuk dugaan penyerahan uang Rp200 juta dari total Rp1,5 miliar yang disebut berkaitan dengan kepentingan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Dokumen itu juga merujuk pada barang bukti yang, menurut uraian perkara, diamankan KPK dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Seluruh informasi tersebut ditelusuri dan diuji berdasarkan bukti serta proses hukum yang sah agar perkara ini terang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Atas dasar itu, RPA Indonesia mendesak KPK mendalami keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta seluruh jajaran direksi dan komisaris PT Summarecon.

Dokumen pengaduan RPA Indonesia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai tanggung jawab direksi dalam pengurusan perusahaan dan komisaris dalam pengawasan.

RPA Indonesia mendesak agar seluruh jajaran tersebut diperiksa secara menyeluruh dan segera ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti yang sah telah memenuhi persyaratan hukum.

Tidak boleh ada pihak yang luput dari pemeriksaan hanya karena jabatan, kedudukan, atau pengaruhnya terutama bila masyarakat yang mempunyai hak waris tanah dikorbankan dan dirugikan.

Di sinilah ketegasan KPK diuji. KPK tidak boleh terlihat seperti singa yang kehilangan taring: memiliki kewenangan besar, tetapi tidak menunjukkan keberanian yang sepadan dengan harapan masyarakat yang ditangkap hanya kaki tangan, masyarakat kecil sementara penjahat suap dan mafia tanah berkeliaran bebas, bahkan bersandiwara bertindak seolah-olah berpihak kepada masyarakat yang menjadi korban.

Ketika perkara menyangkut pejabat berwenang dan kepentingan korporasi besar, publik berhak mempertanyakan apakah penegakan hukum berjalan sepenuhnya independen atau justru berhadapan dengan benturan kepentingan dan tekanan kekuasaan.

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan spekulasi, tetapi harus dijawab melalui tindakan hukum yang nyata, transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian perkembangan perkara.

Otoritas penguasa tidak boleh mencampuri kewenangan KPK untuk melindungi kepentingan politik, jabatan, atau kekuasaan sesaat.

Apabila intervensi yang melanggar hukum terjadi, dampaknya bukan hanya melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Lebih jauh, ketika generasi muda menyaksikan hukum dapat dikalahkan oleh kekuasaan, kita sedang mempertaruhkan pembentukan karakter bangsa. Kejujuran dan keadilan sulit tumbuh menjadi nilai bersama apabila ketidakjujuran dibiarkan dan ketidakadilan dipertahankan demi melanggengkan kekuasaan.

RPA Indonesia akan terus mengawal perkara Desa Nagrak demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat kecil.

KPK harus membuktikan bahwa kewenangannya tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan siapa pun dan bahwa setiap dugaan korupsi ditangani tanpa pandang bulu.

Hukum tidak boleh berhenti di hadapan jabatan dan kekuasaan sepihak. Keadilan tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan apabila KPK bekerja secara independen

Penguasa harus menghormati batas kewenangannya, dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Amatd.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *