banner 728x250

Polri: Perkuat Patroli Hutan Terpadu, Rescue Satwa Terdampak dan Pengamanan agar Orang Utan Terlindungi

banner 120x600
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Polri memperkuat komitmen perlindungan satwa liar dan pelestarian lingkungan melalui sinergi Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri bersama Polda Kalimantan Tengah. Upaya ini diarahkan pada penguatan patroli hutan terpadu, penyelamatan orang utan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pengamanan pusat rehabilitasi guna memastikan satwa dilindungi dan ekosistemnya tetap terjaga.

Komitmen tersebut diwujudkan saat Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto melihat pusat rehabilitasi dan konservasi orang utan di Nyaru Menteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 30, Palangka Raya, Kamis (22/10/2026).

banner 325x300

Kedatangan Kapolda Kalteng dan Dirsatwa yang berdialog dengan Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Nyaru Menteng tersebut menjadi bagian dari upaya melihat dan mendengar secara langsung kondisi orang utan, ekosistem hutan, serta upaya untuk menjaga kelestarian habitat satwa endemik Kalimantan. Dalam dialog itu, melihat kondisi orang utan yang tengah menjalani rehabilitasi sampai dengan kondisi ekosistem hutan aman untuk ekosistem satwa orang utan yang nantinya akan dilepaliarkan ke habitat alaminya.

Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto mengatakan, kedatangannya merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi kepolisian dalam mendukung konservasi dan perlindungan satwa liar.

“Hari ini kami melaksanakan dialog di Polda Kalteng sekaligus melihat langsung Taman Nasional Nyaru Menteng yang dijadikan pusat konservasi Orang Utan,” ungkap Brigjen Tory.

Ia menilai Nyaru Menteng memiliki peran penting sebagai pusat penyelamatan dan rehabilitasi orang utan. Karena itu, perlindungan satwa tidak cukup dilakukan melalui konservasi, tetapi juga perlu disertai upaya pencegahan orang utan terdampak asap atau karhutla serta kejahatan lainnya terhadap satwa yang dilindungi, termasuk perdagangan ilegal dan perburuan.

Menurutnya, salah satu ancaman serius bagi kelangsungan hidup orang utan adalah kerusakan habitat akibat karhutla. Kebakaran tidak hanya menghanguskan tutupan hutan, tetapi juga mengurangi sumber makanan dan memutus jalur pergerakan satwa. Kondisi tersebut dapat membuat orang utan mengalami stres, jatuh sakit, bahkan kematian bagi satwa orang utan yang merupakan satwa endemik kalimantan.

“Akibat Karhutla, habitat Orang Utan terdegradasi. Mereka kehilangan rumah dan sumber makanan. Inilah yang menjadi atensi kami, Ditpolsatwa bersama Polda Kalteng akan memperkuat patroli hutan terpadu, rescue satwa terdampak asap, dan pengamanan pusat rehabilitasi agar Orang Utan tetap terlindungi,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa langkah Polri tidak hanya berfokus pada mitigasi kebakaran hutan dan lahan. Namun, upaya pencegahan, pemantauan kawasan hutan, penyelamatan satwa yang terdampak, hingga perlindungan pusat rehabilitasi menjadi bagian penting dari pendekatan perlindungan orang utan secara berkelanjutan.

Senada dengan itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa orang utan merupakan satwa khas Kalimantan Tengah yang harus dijaga bersama. Menurutnya, kelestarian hutan dan keselamatan satwa memiliki keterkaitan erat sehingga penanganan karhutla harus memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan satwa liar.

“Orang Utan adalah satwa khas kebanggaan Bumi Tambun Bungai. Kerusakan satu hektar hutan gambut akibat Karhutla berarti menghilangkan masa depan Orang Utan. Kami bersama Ditpolsatwa akan terus memperkuat patroli hutan, penegakan hukum terhadap pembakar lahan dan pelaku kejahatan lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang mengancam habitat Orang Utan,” tegas Irjen Iwan.

Kapolda juga menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pemantauan kualitas udara di sekitar kawasan habitat orang utan, melakukan evakuasi terhadap satwa yang terpapar dampak karhutla, serta mendukung BOSF melalui bantuan kebutuhan pakan dan perawatan medis bagi orang utan yang terdampak asap. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian Polri terhadap keselamatan satwa, termasuk ketika bencana lingkungan mengancam kelangsungan hidupnya.

Melalui sinergi Ditpolsatwa, Polda Kalteng, dan pihak pengelola konservasi, upaya perlindungan orang utan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu. Patroli hutan dan penegakan hukum berjalan beriringan dengan penyelamatan satwa, pemulihan kondisi satwa terdampak, serta pengamanan kawasan rehabilitasi.

Pendekatan ini sejalan dengan green policing, yakni peran kepolisian dalam mendukung perlindungan lingkungan melalui pencegahan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan demikian, kepedulian terhadap orang utan tidak berhenti pada peninjauan pusat konservasi, tetapi diwujudkan melalui langkah perlindungan yang mencakup satwa, habitat, dan ekosistem hutan secara menyeluruh.

Polri bersama pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat upaya pencegahan karhutla, melindungi habitat orang utan, serta mencegah perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Upaya bersama ini diharapkan dapat menjaga kelestarian orang utan sebagai kekayaan alam Kalimantan Tengah sekaligus memastikan ekosistem hutan tetap lestari bagi generasi mendatang.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *