Kubu Raya, Detik Kriminal – Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang Pria berinisial UN (40), lantaran mengedarkan Sabi di wilayah kecamatan sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berlangsung pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 4 sore.

” Tersangka UN diamankan di Jalan Karya Komplek Amesta Raya Residance desa Pal IX kecamatan sungai Kakap ” ujarnya
Dia juga mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait aktivitas yang mencurigakan ditempat mereka.
” Dari Laporan tersebut, Tim Labubu Satreskrim Polres Kubu raya langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti ” jelasnya kepada awak media pada hari Selasa 26 Agustus 2025.
Dikatakannya, setelah melakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti Sabu dengan berat bruto 21,30 gram.
” Sabu tersebut disimpan oleh tersangka didalam saku celana, dan selanjutnya tersangka berserta barang bukti kita bawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut ” pungkasnya.
(Husnawati)