Labuhanbatu Selatan, Detik Kriminal.id – Komitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus diperkuat. Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun Simpang Mulya, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Jumat (18/9/2026).
Dalam operasi tersebut, personel Polsek Torgamba, melakukan pemeriksaan dan penggerebekan di lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dari lokasi, petugas menemukan 10 bong kosong yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika, empat buah mancis, serta 15 plastik klip kosong. Namun, saat penggerebekan berlangsung, tidak ditemukan orang di tempat tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap tempat yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika. Kegiatan tersebut disaksikan Kepala Dusun Simpang Mulya, Tukiman.
Operasi ini menjadi salah satu langkah konkret kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Torgamba.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, di Polres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (24/10/2026), menyampaikan bahwa penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Menurutnya, pengaduan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika. Karena itu, setiap informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polri berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” demikian pesan yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Sujono.
Kapolres juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Diperlukan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tempat tinggal, perkebunan, serta ruang publik tidak dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Sebagai tindak lanjut operasi tersebut, Polsek Torgamba akan terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Masyarakat juga diimbau agar tidak membiarkan persoalan narkotika berkembang menjadi ancaman bagi generasi muda dan ketenteraman lingkungan. Kepedulian warga dalam memberikan informasi dapat menjadi langkah awal untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban akibat penyalahgunaan narkoba.
“Untuk mempermudah pelaporan dan mempercepat pelayanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan polisi atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan, dengan tetap mengutamakan keselamatan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri”. tutup AKP Sujono.
Polres Labuhanbatu Selatan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Sinergi antara kepolisian dan warga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.


















