KABUPATEN BEKASI – Masyarakat Kabupaten Bekasi diminta tidak menunda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya karena menunggu program pemutihan. Hingga awal November 2026, Samsat Kabupaten Bekasi memastikan belum ada pengumuman resmi terkait program pemutihan, penghapusan denda, maupun diskon pajak kendaraan untuk wilayah Jawa Barat.
Sebagai gantinya, Samsat Kabupaten Bekasi terus melakukan berbagai inovasi pelayanan guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya. Mulai dari pembayaran melalui koperasi secara bertahap, penyederhanaan persyaratan administrasi, hingga optimalisasi layanan digital.
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, mengatakan bahwa masyarakat sebenarnya tidak perlu menunggu program pemutihan untuk mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, tarif PKB pada 2026 tidak mengalami kenaikan sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan nominal yang tetap stabil sesuai ketentuan.
“Tidak ada kenaikan tarif PKB di tahun 2026. Nominal yang dibayarkan masyarakat tetap stabil. Kami justru optimalkan layanan digital dan layanan cicil agar warga lebih mudah bayar pajak tanpa harus menunggu pemutihan,” ungkap Fajar.
Salah satu inovasi yang kini diperkenalkan adalah program Samkopi dan Samkopdes. Melalui kerja sama dengan koperasi industri dan Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat dapat memanfaatkan skema pembayaran pajak secara bertahap sehingga tidak harus mengeluarkan biaya sekaligus.
Program tersebut telah menjangkau sejumlah wilayah, antara lain Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru; Desa Sukaresmi dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan; serta Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Selain memberikan kemudahan pembayaran, Samsat Kabupaten Bekasi juga menyosialisasikan kebijakan baru terkait persyaratan administrasi PKB tahunan. Mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, pembayaran pajak tahunan kini cukup menggunakan KTP sendiri dan STNK, tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kendala administrasi yang selama ini dialami masyarakat, terutama mereka yang membeli kendaraan bekas dan kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.
Untuk memperluas akses pelayanan, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) maupun Samsat Outlet di Ruko Thamrin City. Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat menghubungi layanan WhatsApp Samsat Bekasi di nomor 0811 2230 1818.
Fajar menjelaskan, berbagai kemudahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan data Samsat, potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi mencapai sekitar 1,6 juta unit. Namun, kendaraan yang telah tercatat memenuhi kewajiban pembayaran pajak baru mencapai 918.152 unit atau sekitar 56,01 persen.
Ia kembali mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat pada 2025 telah berakhir pada 30 September 2025. Setelah itu, pembayaran kembali berjalan normal mulai 1 Oktober 2025.
Adapun diskon PKB sebesar 10 persen yang diberikan pada periode Lebaran 18–24 Maret 2026 juga telah berakhir.
“Kami tegaskan, program pemutihan Jabar yang besar tahun 2025 sudah berakhir 30 September 2025. Mulai 1 Oktober 2025 pembayaran kembali normal. Untuk Jabar, yang ada hanya diskon 10 persen khusus periode Lebaran 18–24 Maret 2026 kemarin, itu pun sudah selesai,” tegasnya.
Samsat Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi pemutihan yang belum diumumkan secara resmi oleh Bapenda Jawa Barat. Wajib pajak diharapkan tetap membayar pajak tepat waktu dengan memanfaatkan fasilitas pembayaran yang semakin mudah, praktis, dan dapat diakses melalui berbagai kanal pelayanan.


















