banner 728x250
Berita  

Think Talk Kupas Tuntas UU Ketenagakerjaan, Dian Siagian Soroti Hak Pekerja Yang Kerap Diabaikan Perusahaan

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, Detikkriminal.id – Pemahaman terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi hal mendasar dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, profesional, dan berkeadilan. Tidak hanya pekerja, perusahaan atau pemberi kerja juga wajib memahami serta menaati seluruh ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam program diskusi Think Talk bertajuk “Memahami Aturan Ketenagakerjaan di Indonesia Sesuai Undang-Undang”.

banner 325x300

Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan generasi muda, mengenai pentingnya memahami regulasi ketenagakerjaan, mulai dari persoalan upah, jam kerja, perjanjian kerja, jaminan sosial, hak cuti, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam diskusi tersebut, Dian Siagian hadir sebagai pemantik dengan menguraikan berbagai aspek penting hukum ketenagakerjaan, termasuk hak-hak normatif pekerja, kewajiban perusahaan, sistem pengupahan, waktu kerja dan istirahat, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sementara itu, Edis Galingging bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi, membangun ruang dialog interaktif, serta mengarahkan pembahasan agar peserta dapat memahami persoalan ketenagakerjaan dari perspektif hukum maupun realitas yang terjadi di lapangan.

Dian Siagian menegaskan bahwa perusahaan atau pemberi kerja wajib tunduk terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan tidak boleh mengabaikan, apalagi menyimpangi aturan yang telah ditetapkan negara.

“Perusahaan atau pemberi kerja harus tunduk terhadap aturan. Tidak boleh menyimpangi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hak-hak pekerja harus dipenuhi karena itu merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar kebijakan atau kemurahan hati perusahaan,” tegas Dian.

Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih kerap luput dari perhatian, khususnya terkait hak cuti haid, kepesertaan BPJS, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, masih terdapat pekerja yang belum memperoleh pemenuhan hak secara optimal. Bahkan, tidak sedikit pekerja yang belum memahami bahwa hak-hak tersebut telah diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Hal-hal seperti hak haid, BPJS, dan JKP harus menjadi perhatian bersama. Masih banyak perusahaan yang melupakan atau kurang memperhatikan pemenuhan hak-hak tersebut. Karena itu, pekerja harus memahami haknya dan perusahaan wajib menjalankan tanggung jawabnya,” tambahnya.

Secara regulasi, hukum ketenagakerjaan Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur secara lebih teknis mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

Dalam ketentuan tersebut, pekerja memiliki hak yang wajib dihormati dan dipenuhi oleh perusahaan. Di antaranya hak memperoleh upah, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, waktu istirahat, cuti, serta perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.

Di sisi lain, pekerja juga berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hubungan industrial harus dibangun atas dasar keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Melalui forum Think Talk ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa ketidaktahuan terhadap aturan ketenagakerjaan dapat menyebabkan pekerja kehilangan hak-hak normatifnya. Sebaliknya, pemahaman hukum yang baik dapat menjadi bekal untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan perselisihan dalam hubungan kerja.

Diskusi tersebut juga menekankan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang benar, mengedepankan dialog, musyawarah, serta kepastian hukum.

Hak pekerja bukanlah belas kasihan perusahaan, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang dan wajib dipenuhi. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan harus menjadi komitmen seluruh perusahaan dan pemberi kerja.

Dengan meningkatnya pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis, profesional, dan berkeadilan, sehingga pekerja memperoleh perlindungan yang layak dan perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai koridor hukum.(Tim-red)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *