Rembang, detikkriminal.id – Seorang Pria berinisial AM warga desa Tasikharjo Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, diamankan oleh Tim Resmob Polres Rembang dirumahnya, terkait dugaan pencurian motor di Kecamatan Sumber.
Menurut keterangan Wakapolres Rembang Kompol M Fadlan kepada detikkriminal.id pada hari Sabtu 13 September 2025 mengatakan, Aksi Nekat AM ini berawal ketika dia nongkrong di warung kopi dikelurahan Sidowayah Rembang, selanjutnya dari lokasi tersebut AM memesan layanan ojek online menuju rumah kakaknya yang berada dideda tlogotunggal kecamatan Sumber.

Setelah sampai di tujuan ternyata kakaknya tidak berada dirumah, selanjutnya AM meminta pengemudi ojek untuk mengantarkannya kembali ke desa Tasikharjo.
” Dalam perjalanan pulang saat melintas didesa Jadi kecamatan Sumber, dia melihat sebuah motor Yamaha N Max dengan Nopol K 3660 SW terparkir didepan rumah dengan kunci yang masih menempel di motor, Pelaku ini kemudian turun dari ojek online, dan setelah Ojol tersebut pergi, Pelaku kemudian menghampiri motor tersebut dan membawanya kabur ” ujar Fadhlan
Dikatakannya, Motor tersebut adalah milik Muhammad Dimas Adi Nugroho, dan oleh pelaku, motor itu sempat di gadaikan dengan seseorang di kawasan Sidowayah dengan nilai 4 juta rupiah.
” AM juga menawarkan kendaraan curian tersebut melalui platform marketplace dengan harga Rp 7.350.000,- ” kata Fadhlan
Dari Rekaman CCTV dan penyelidikan yang mendalam, akhirnya AMT berhasil diamankan.
” AM ini bukan orang baru dalam kasus Curanmor, Ia tercatat sebagai Resedivis yang pernah terlibat dalam sedikitnya di 10 TKP yang berbeda ”
Selanjutnya Fadhlan menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Rembang, untuk lebih waspada dan tidak lalai dalam memarkir kendaraan.
” Harus lebih berhati-hati, lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, khususnya memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal ” pungkasnya.
(Wiwik Prilis)








