Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Paman Satu Marga Setubuhi Anak Dibawah Umur Di Cipayung Jakarta Timur

badge-check


					Paman Satu Marga Setubuhi Anak Dibawah Umur Di Cipayung Jakarta Timur Perbesar

Jakarta, detikkriminal.id– Miris sekali kejadian didaerah Cipayung Jakarta Timur ini, dimana seorang Pria berinisial JP (36) diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang berusia 16 tahun, dikediaman korban di kawasan Cipayung Jakarta Timur,bahkan merekamnya dalam bentuk Video.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta mengatakan, kejadian pemerkosaan ini diduga terjadi sejak bulan Maret 2025, bahkan Aksi bejat pelaku ini juga direkam menggunakan handphone milik korban.

” Pelaku ini satu Marga (suku) dengan orang tua korban, dia merupakan pelanggan yang sering makan di warung makan milik orang tua korban, dan dari situlah kemudian pelaku diizinkan oleh orang tua korban untuk menginap dikediamannya ” ujar AKP Teta kepada awak media pada hari Jumat 19 September 2025

Ternyata perbuatan tak senonoh tersebut baru diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian membuat laporan ke unit PPA Polres Metro Jakarta Timur pada hari Selasa 16 September 2025 lalu.

” Setelah mendapatkan laporan, terduga pelaku hari itu juga langsung kita amankan ” katanya

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatminu menambahkan, bahwa pelaku melancarkan aksinya tersebut, ketika kedua orang tua korban berangkat untuk bekerja pada dini hari.

” Pelaku menyetubuhi korban dikala orang tuanya berangkat kerja, adapun modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah dengan cara memberi iming iming terhadap korban dan juga diancam tersangka ” jelasnya

Aksi bejat pelaku ini bahkan juga direkam sendiri oleh pelaku, sampai akhirnya Ayah korban mengetahui ulah cabul pelaku, lantaran handphone milik korban, terkoneksi dengan miliknya.

” Kejadian perkosaan ini terungkap, karena handphone milik korban terkoneksi dengan handphone milik orang tuanya ” ungkap Sri.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dan terancam hukuman 15 tahun pidana penjara.

(Jasman)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penarik Motor Paksa di Narogong, 4 Pelaku Masih Buron

28 Maret 2026 - 04:31 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pencuri Spesialis ‘Rumsong’ dan 4 Penadah di Jatiasih

28 Maret 2026 - 04:25 WIB

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

27 Maret 2026 - 16:30 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penarik Motor Paksa di Narogong, 4 Pelaku Masih Buron

27 Maret 2026 - 12:13 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pencuri Spesialis ‘Rumsong’ dan 4 Penadah di Jatiasih

27 Maret 2026 - 12:11 WIB

Trending di Berita Kriminal