Lampung, detikkriminal.id – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum Ketua dan Anggota dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdomisili di Lampung.
Dari Informasi yang diterima detikkriminal.id, Kedua Oknum LSM tersebut berinisial WH sebagai Ketua dan FD sebagai Anggota.

Keduanya terkena OTT diduga usai melakukan pemerasan terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Lampung.
Dalam OTT tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti uang tunai senilai 20 juta.
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan kepada awak media membenarkan adanya OTT tersebut.
“;Iya benar, kemarin (21/9) kami merespon laporan masyarakat terkait adanya pemerasan, kemudian tim Jatanras mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti 20 juta rupiah ” ujar Indra.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara, modus dari kedua oknum LSM ini adalah membuat produk berita, dengan tujuan mendapatkan keuntungan berupa uang.
” Para pelaku ini telah berkomunikasi dengan korban sejak Juni 202 data terkait Rumah sakit tersebut, kemudian dia meminta fee sebesar 20 persen dari Pembangunan rumah sakit tersebut sebesar 50- 100 juta rupiah ” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena ancaman tersebut, akhirnya PJU RS Abdoel Moeloek meminta kepada bawahannya untuk menghubungi kedua pelaku untuk pertemuan, karena pihak RS hanya menyanggupi akan memberikan uang senilai 20 juta rupiah.
” Namun sebelum pertemuan tersebut terjadi, kami sudah mendapatkan laporan terlebih dahulu, dan mempersiapkan OTT ” katanya
Kini kedua Oknum LSM Yang diduga melakukan pemerasan tersebut tengah diproses oleh pihak Polda Lampung
(Agung)