Jambi, detikkriminal.id – Tim Subdit IV Tipidter Polda Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan emas Ilegal hasil penambangan tanpa izin di Jalan Raya Bangko-Kerimci, desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin pada hari Jumat 19 September 2025 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat Konferensi Pers di Mapolda Jambi pada hari Senin 22 September 2025.

Dalam keterangannya, Taufik menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalan menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan Negara dan merusak lingkungan.
” Perdagangan emas Ilegal ini adalah salah satu faktor yang membuat aktivitas Penambangan tanpa izin terus berlangsung, dan selama ini ada pihak yang menampung hasil penambangan, oleh karena itu kami tidak hanya menindak pelaku, tapi juga rantai restrebusi dan penampung hasil tambang ilegal tersebut ” tegasnya
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan, emas Ilegal ini dibeli oleh tersangka MWD dari dua pemasok di Kabupaten Merangin, dan emas itu rencananya akan dibawa ke Padang untuk dijual kembali ” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan tersebut bukan baru pertama kali dilakukan oleh tersangka MWD.
” Lebih dari sepuluh kali tersangka ini membeli Emas Ilegal tersebut, dan hal ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi Negara, karena tidak melalui jalur resmi, serta berdampak buruk bagi lingkungan, terutama akibat aktivitas pertambangan liar ” katanya
Dijelaskannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 162 undang undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangam mineral dan batubara dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga 100 Miliar rupiah.
(Puput)