Lampung Timur, detikkriminal.id – Seorang Oknum Anggota Satpol PP berinisial FM (33) warga tulung pasik kecamatan Mataram baru Lampung Timur diduga melakukan penipuan terhadap Korbannya yang dijanjikan dapat masuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan status PPPK dan meminta uang sebesar 90 juta rupiah.
Menurut keterangan Kapolres Lampung Timur AKBP Hetty Patmawati melalui Kabidhumas Ipda Edwin Sutartama mengatakan, Pelaku kesehariannya bekerja sebagai honorer Satpol PP Lampung Timur

” Modus tersangka adalah menjanjikan korban mendapat pekerjaan sebagai PPPK Kesehatan di Lampung Timur pada tahun 2023 lalu, dan tersangka meminta uang kepada korban dengan cara di transfer secara bertahap, dan total kerugian korban sebesar 90 juta rupiah ” ujar Edwin kepada awak media pada hari Selasa 30 September 2025.
Ditambahkannya, karena tidak ada kabar dan itikad baik dari pelaku hingga saat ini, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Lampung timur.
” Tersangka ditangkap petugas ketika berada dirumah saudaranya di Kecamatan Pasir Sakti pada 17 September 2025 lalu ” jelasnya.
Edwin juga mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
( Agung )