Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu 12 Kg Digulung Polres Metro Jakpus di Tol Jakarta-Cikampek

badge-check


					Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu 12 Kg Digulung Polres Metro Jakpus di Tol Jakarta-Cikampek Perbesar

Jakarta Pusat, Detik Kriminal — Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam 2 jerigen berwarna biru yang diletakkan di dalam truk pengangkut buah jeruk.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek. Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni A (30), K (39), dan D (38). Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan, sabu-sabu itu disembunyikan dalam 2 jerigen warna biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk agar luput dari pemeriksaan.

“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” kata Susatyo, Senin (7/10/2025).

Barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.

Menurut Susatyo, jika barang haram tersebut lolos, dampaknya sangat besar bagi generasi muda.

“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” ujar dia.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menambahkan, sabu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah.

“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ujar Wisnu.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” tutup Kapolres.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Respons Cepat, Kapolsek Bilah Hulu Pastikan Lingga Tiga Bebas Sabung Ayam.

20 Mei 2026 - 14:34 WIB

Polsek Kotapinang Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Blok Songo, Perkuat Pencegahan dan Edukasi Warga

19 Mei 2026 - 04:35 WIB

Praktisi Hukum Andika, SH Dukung Kapolres Pelabuhan Belawan Berantas Narkoba dan Jaringan Begal

19 Mei 2026 - 04:32 WIB

Ali Murdani Manurung Diborgol dalam Kondisi Luka Parah, Kuasa Hukum: Ini Sudah Melampaui Batas

18 Mei 2026 - 21:17 WIB

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 32 KG SABU ASAL MALAYSIA

18 Mei 2026 - 00:35 WIB

Trending di Berita Kriminal