Semarang, detikkriminal.id – Hari ini, Selasa 7 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis yang turut dihadiri oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Kota Semarang, Perwakilan Polrestabes Semarang, Perwakilan bea dan cukai, serta BNN Propinsi Jawa Tengah.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti dari 97 perkara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama lima bulan terakhir.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Chandra Saptaji, bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, obat-obatan terlarang dan minuman keras.
Lain itu yang juga ikut dimusnahkan adalah 19 ribu butir pil yang disalahgunakan, serta ribuan rokok Ilegal.
” Hari ini yang dimusnahkan adalah perkara minuman keras sebanyak 19 ribu botol, sabu 226 gram, Pil terlarang berbagai jenis sebanyak 30 ribu butir, perkara cukai berupa 73 Poli dan 86 karton rokok Ilegal tanpa cukai ” ujar Chandra Saptaji
Dari pantauan detikkriminal.id, barang bukti Miras dihancurkan dengan menggunakan alat berat, sementara Narkotika dan obat terlarang dihancurkan dengan cara di blender, sementara rokok tanpa cukai dibakar sementara senjata tajam dimusnahkan menggunakan Gerinda.
(Abdul Rosad)













