Jombang, detikkriminal.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, berhasil menangkap MS warga desa Selorejo kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, yang diduga telah membawa kabur kambing milik warga desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, sehingga membuat korban mengalami kerugian 23 juta rupiah.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono kepada detikkriminal.id pada hari Rabu 15 Oktober 2025 mengatakan, terduga pelaku ditangkap diwilayah Kabupaten Nganjuk pada tanggal 14 Oktober 2025.

” Pelaku MS ini, kita tangkap tanpa perlawanan di Nganjuk, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil serta kambing hasil kejahatan ” ujarnya.
Dijelaskannya kronologi kejadian bermula saat korban Yuliatin (47) warga desa sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, menawarkan Kambing peliharaannya melalui Media sosial.
Kemudian pelaku menghubungi korban dan datang langsung ke rumah korban, untuk melihat kondisi kambing, setelah bernegosiasi keduanya sepakat untuk melakukan transaksi.
” Setelah kambing dinaikkan ke mobil, pelaku berdalih ingin mencoba kendaraan sambil mengajak suami korban menemaninya, Namun sesampai di Tembelang, pelaku mengelabui suami korban dengan alasan ingin beristirahat sejenak dan minta agar suami korban membantunya membeli pakan kambing, dan setelah suami korban turun untuk membeli pakan kambing diwilayah Gudo, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri bersama kambing kambing tersebut ” terang Margono.
Korban yang menyadari telah ditipu, kemudian melapor ke Polisi, dan tak butuh waktu lama, Aparatpun berhasil melacak keberadaan MS dan meringkusnya di daerah Nganjuk.
(Abdul Rosad)








