Kotapinang, Detik Kriminal – 16 Oktober 2025 — Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kamis (16/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H. dan turut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Rantau Parapat yang diwakili Feri Ferdika Siregar, S.H., Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Marulam Lumbangaol, S.H., serta sejumlah pejabat dan tamu undangan dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan lembaga pendidikan di wilayah Labuhanbatu Selatan.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan dengan doa yang dibawakan oleh Monang Ismail. Selanjutnya, laporan panitia disampaikan oleh Novanema Duha, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Labuhanbatu Selatan.
Usai penyampaian laporan, dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat terkait, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kapolres Labuhanbatu Selatan, Danramil 11 Kotapinang, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kasi Pidum, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Rantau Parapat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 82 perkara pidana umum, terdiri dari 53 perkara narkotika, 31 perkara oharda, dan 3 perkara kementigbum. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
• Sabu-sabu seberat 133,11 gram netto dan 9,28 gram brutto
• Egrek sebanyak 3 buah
• Senapan angin 1 unit
• Kampak 1 buah
• Parang 4 buah
• Besi fiber 3 buah
• Barang bukti lainnya 4 buah
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan larutan khusus dan kemudian dibuang ke kloset, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan barang elektronik dirusak agar tidak dapat digunakan kembali, dan barang bukti lainnya dibakar hingga habis.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pukul 11.10 WIB, seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti selesai dilaksanakan dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
POLRES LABUHANBATU SELATAN YANG PRESISI,
Siap Mengamankan Agenda Kamtibmas dengan Terus Berbuat Baik, Kerja Cepat, Cerdas dan Tuntas, serta Ikhlas.
(Red)













