Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Satres Narkoba Polres Sidoarjo Berhasil Gagalkan penyelundupan Sabu Seberat 8.226 Kilogram

badge-check


					Satres Narkoba Polres Sidoarjo Berhasil Gagalkan penyelundupan Sabu Seberat 8.226 Kilogram Perbesar

Sidoarjo, detikkriminal.id – Sepanjang Bulan September 2025, pihak Satres Narkoba Polres Sidoarjo Berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 8.266 Kilogram dan 10 Butir ekstasi, dengan nilai Ekonomis mencapaj Rp.9,2 Milyar Rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Sidoardjo Kombes Pol Christian Tobing dalam Konprensi Pers Rabu 22 Oktober 2025.

Dikatakan oleh Christian, keberhasilan tersebut merupakan bukti komitmen Polresta Sidoarjo dalam melindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba.

” Aksi tegas Kepolisian ini, telah menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa dari bahaya laten Narkoba yang terus mengintai masyarakat ” ujarnya.

Dijelaskannya, Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi tertanggal 18 September 2025 sekitar pukul 16.00 wib.

” Kita dapat info penting dari Denpom Lanudal Juanda, terkait dugaan penyelundupan sabu melalui jalur udara, dan petugas Denpom berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba tersebut di Bandara Juanda ” katanya

Lebih lanjut dikatakannya, Barang bukti pertama yang diamankan berupa plastik klip besar berisi 501 gram sabu, sepasang pakaian dan dua plastik Bible wrap warna hitam sebagai penyamaran.

” Paket itu diketahui hendak dikirim menggunakan pesawat batik Air Id-6573 rute Surabaya-Jakarta ” jelasnya

Dia juga mengatakan, pengembangan selanjutnya pada hari Kamis 25 September 2025 dini hari, petugas menangkap WLN (27) warga Tebet barat kecamatan tendangan Sidoardjo, di stasiun Pasar Senen Jakpus.

” Dari tangan pelaku, polisi menyita koper biru tua berisi tiga plastik besar sabu seberat 7.788 Kilogram, 10 butir ekstasi warna pink bergambar Labubu, dan barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial BY yang kini masih DPO ” tegas Kapolres Sidoardjo.

Kedua tersangka, kini ditahan di Polresta Sidoardjo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman Pidana mati, seumur hidup atau penjara Minimal 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimal 8 Miliar rupiah.

” Kami akan terus mempersempit ruang gerak jaringan Narkotika diwilayah hukum Sidoardjo, untuk penyelamatan ribuan jiwa yang menjadi prioritas utama kami ” tegasnya

(Sukmawati)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penarik Motor Paksa di Narogong, 4 Pelaku Masih Buron

28 Maret 2026 - 04:31 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pencuri Spesialis ‘Rumsong’ dan 4 Penadah di Jatiasih

28 Maret 2026 - 04:25 WIB

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

27 Maret 2026 - 16:30 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Penarik Motor Paksa di Narogong, 4 Pelaku Masih Buron

27 Maret 2026 - 12:13 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pencuri Spesialis ‘Rumsong’ dan 4 Penadah di Jatiasih

27 Maret 2026 - 12:11 WIB

Trending di Berita Kriminal