Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Polres Muara Enim Himbau Warga Waspada, Pengedar Sabu Kembali Diamankan di Rambang Niru

badge-check


					Polres Muara Enim Himbau Warga Waspada, Pengedar Sabu Kembali Diamankan di Rambang Niru Perbesar

Muara Enim, Detik Kriminal – Kepolisian Resor Muara Enim Polda Sumsel kembali mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambang Niru. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polres Muara Enim, Selasa (21/10/25) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Dusun III, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RDP (23) warga Desa Tanjung Menang,” jelas Yurico.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat bruto 5,28 gram, tiga plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone merk Realme warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi. Barang-barang tersebut ditemukan di saku celana dan tangan pelaku saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian.

“Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif mengandung zat metamfetamina. Barang bukti dan pelaku telah kami amankan ke Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yurico menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana mengedarkan atau menjual narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Muara Enim terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Yurico.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda. “Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga anak-anak dan keluarga kita agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan narkotika,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Muara Enim berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli, razia, dan kerja sama lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Botol Miras diamankan Polres Sumedang Dari Pelaku Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 04:33 WIB

Teriakan “Pak Polisi Tolong!” Pecah di Minimarket, HP yang Hilang di Dasbor Motor Akhirnya Kembali!

20 Maret 2026 - 03:50 WIB

Ekshumasi Bongkar Fakta Baru, Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Jadi Tersangka Kematian H Br Panjaitan

17 Maret 2026 - 08:51 WIB

PN Rantauprapat Tolak Gugatan Menantu terhadap Mertua, Perkara Perdata di Silangkitang Berakhir di Meja Hakim

16 Maret 2026 - 15:39 WIB

Warga Sei Raja Resah! Judi Diduga Bebas Beroperasi, Laporan ke Polisi Disebut Tak Digubris

15 Maret 2026 - 11:49 WIB

Trending di Berita Kriminal