Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Dasep Rahman. SH.,MH. Kuasa Hukum NS Mengaku Perkara Kliennya Yang Telah Berjalan Selama Lima Tahun Tidak Ada Kejelasan

badge-check


					Dasep Rahman. SH.,MH. Kuasa Hukum NS Mengaku Perkara Kliennya Yang Telah Berjalan Selama Lima Tahun Tidak Ada Kejelasan Perbesar

Jakarta, Detik Kriminal – 13 Agustus 2025.Dasep Rahman. SH.,MH. Kuasa hukum NS menjelaskan bahwa penangkapan kliennya oleh pihak Polres Jakarta Selatan cacat hukum karena tidak didasari alat bukti yg kuat, lebih lanjut Dasep mengatakan klienny di duga oleh pihak Polsek Pancoran penanganannya dilimpahkan ke polres Jakarta Selatan telah melakukan tipu gelap kepada seorang pengusaha berinisial BJ penangkapan dan berujung dihadirkan di persidangan PN Jaksel.

Dakwaan JPU terkait 378 dan 372 KUHP, JPU Tidak mampu membuktikan unsur-unsur sebagaimana dimaksud pasal tersebut, sandaran dakwaan JPU hanya keterangan dari saksi korban TDK ada saksi satu orang pun yang mendukung keterangan saksi korban tersebut.

Lebih jauh dasep menyampaikan asal mula permaslahan ini ada hubungan keterkaitan pekerjaan antara klien sy dengan saksi korban di Kalimantan barat, justeru klien sy yang belum dibayar pekerjaannya oleh saudara BJ. Tetapi anehnya malah BJ melaporkan Klien sy secara Pidana di Polsek Pancoran tahun 2020.

Sejak pelaporan tahun 2020 baru disidangkan sekarang tahun 2025 dengan alat bukti yang minim tetap dipaksakan oleh kejaksaan Jakarta Selatan, fakta didalam persidangan terungkap bahwa jpu terlalu gegabah dalam dakwaannya bliau TDK mampu membuktikan dakwaannya, saksi saksi yg d hadirkan JPU malah menguatkan terdakwa.

Selanjutnya Dasep menyampaikan hukum Pidana itu jangan dipake ajang coba-coba untuk mengkriminalisasi seseorang demi kepentingan tertentu, oleh karenanya insa Allah dalam waktu dekat ini saya akan ajukan gugatan PMH terhadap pihak-pihak yang terkait didalamnya termasuk jajaran Kejari Jakarta Selatan, polres Jaksel dan Polsek Pancoran ujar dasep.

Petugas Polsek Pancoran ,Polres Jakarta Selatan serta Kejari Jakarta Selatan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan harus sesuai dengan KUHAP, perlu diketahui perkara Klien saya ini selama lima tahun tidak ada kejelasan surat perintah penyidikan dikeluarkan lebih dari 10 kali oleh polres Jakarta Selatan terlihat jelas perkara pidana yang dipaksakan, kami duga berkas lebih dari 5 kali dikembalikan oleh kejaksaan (p-19) seharusnya penyidikan tersebut dihentikan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Salah Satu Keluarga Pasien di Rumah Sakit di Cempaka Putih Tuding Dokter FK Lakukan Mal Diagnosa

7 September 2025 - 03:57 WIB

Terhimpit Hutang, IRT Di Banjaran Bunuh Diri Bersama Kedua Anaknya

5 September 2025 - 09:34 WIB

Tag : Firnendi Irawan, Kiky Afrison, Berita Hoax, PT Royal Gemilang Persada, Hak Jawab

1 September 2025 - 11:56 WIB

Rumah Artis Dan Anggota DPR Nafa Urbach Di Geruduk Massa

31 Agustus 2025 - 09:42 WIB

SPMB Jalur Afirmasi KETM Dan PAPS Di SMAN 2 Kota Depok Diduga Bermasalah, Bapak Aing Diminta Turun Tangan

30 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Trending di Berita Kasus