Pringsewu, Detik Kriminal – Satreskrim Polres Pringsewu menangkap dan menahan seorang Pria berinisial BB (40) warga pekon Candiretno kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, karena diduga telah melakukan penggelapan sebuah mobil Honda Brio.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johanes Erwin Parlindungan Sihombing pada hari Rabu 20 Agustus 2025.

Dia mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang masuk sejak bulan Mei 2025.
” Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga tidak mengembalikan mobil kepihak Leasing sesuai perjanjian, atas permintaan pelapor, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik ” ujar AKP Johanes.
Dia juga menerangkan, hasil dari penyidikan terungkap, bahwa selain dialihkan ke pihak lain dengan sistem sewa, perangkat GPS pada mobil tersebut juga sengaja dilepas, guna mempersulit pelacakan.
” Untungnya kendaraan tersebut berhasil ditemukan, dan kini telah diamankan sebagai barang bukti ” jelasnya
Dijelaskannya, tersangka berinisial BB tersebut, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana. Maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu ditempat terpisah, Pelapor dalam hal ini pemilik mobil Honda Brio berinisial W (33), kepada detikkriminal.id mengatakan, kasus tersebut berawal pada 17 Mei 2025, dimana Tersangka BB menawarkan kerjasama usaha rental mobil, dengan janji akan menghadirkan tiga unit kendaraan, Namun ketika W kesulitan membayar Angsuran dan berniat mengembalikan salah satu mobil ke pihak Leasing melalui BB, ternyata kendaraan tersebut, justru dialihkan kepada orang lain dengan sistim.sewa 5,5 juta rupiah perbulan, tanpa sepengetahuannya.
” Saya jadi bingung, ketika pihak leasing menagih cicilan mobil, dan menegaskan kalau mereka tidak pernah menerima pengembalian mobil ” ujarnya.
Dia juga mengatakan, kalau dirinya sudah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan menemui dan menghubungi BB, namun tidak menemukan solusi, hingga akhirnya memilih melapor ke Polisi
” Saya akhirnya terpaksa melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian, karena tidak menemukan solusi yang baik ” ungkapnya.
(Agung)