Jakarta, detikkriminal.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hari ini Rabu 3 September 2025, menggelar sidang pertama terhadap Personel Brimob Polda Metro Jaya, yang terlibat dalam insiden tragis pelindasan driver Ojol Affan Kurniawan hingga tewas.
Sidang Pelanggaran berat ini menyoroti dua personel utama yakni Kompol Cosmas Kaki Gae dan Bripka Rohmat, keduanya terancam sanksi berat termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

Peristiwa yang merenggut nyawa Affan tersebut, terjadi pada hari Kamis 28 Agustus 2025 malam dikawasan penjompongan Jakarta Pusat, saat demo ricuh didepan Gedung DPR/MPR RI.
Dimana saat itu kendaraan taktis Brimob yang dikemudikan oleh Bripka Rohmat, diduga telah menabrak dan melindas Affan, seorang driver Ojol berusia 21 tahun, dimana saat kejadian Kompol Cosmas duduk di kursi depan sebelah pengemudi, dan dia juga dinyatakan terlibat dalam pelanggaran berat.
Menurut keterangan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, kepada awak media mengatakan bahwa pelanggaran berat tersebut, dapat mengarah kepada sanksi PTDH, yang berarti pemecatan sebagai Anggota Polri.
” Katagori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman Pemberhentian dengan tidak hormat ” tegasnya.
Guna memastikan transparansi, Propam Polri juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM dalam pengawasan Proses Sidang.
Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, lima orang personel Brimob yang ikut serta didalam kendaraan taktis tersebut, juga akan menjalani sidang Etik dengan katagori Pelanggaran sedang, mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.
Sidang untuk kelima anggota Brimob tersebur, menurut informasi akan dijadwalkan menyusul setelah sidang Pelanggaran berat selesai.
(Jasman)