Pasuruan, detikkriminal.id – Seorang Laki-laki berinisial JR (26) warga Kelurahan Petungasri Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena ulahnya melempar Bom molotov di Pos Lantas Pandaan pada hari Senin 1 September 2025 lalu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah kepada detikkriminal.id pada hari Kamis 4 September 2025, mengatakan bahwa insiden tersebut berawal ketika Aipda Heru Susanto bersama Banpol Hadi, sedang berada diruang belakang Pos Lantas, kejadian itu terjadi sekitar pukul 03.40 wib.

Tak lama kemudian, mereka berdua ini mendengar suara seperti botol pecah, dan ketika dilihat ternyata ada api yang menyambar didalam Pos Lantas tersebut.
” Ketika mengetahui adanya Api di Lokasi Kejadian, Aipda Heru segera menghubungi Kapolsek Pandaan, dan dari hasil CCTV selang beberapa waktu pelaku berinisial JR berhasil diamankan di tempat kerjanya disalah satu kafe diwilayah pandaan ” katanya
Dia juga mengatakan, dari pantauan CCTV, pelaku sempat melempar Bom Molotov ini sebanyak dua kali.
” Setelah diperiksa, ternyata motif pelaku lantaran ingin bergabung mengikuti demonstrasi di Jakarta, namun karena keterbatasan ekonomi, dia melampiaskannya dengan melempar molotov di Pos Polisi Pandaan ” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatan pelaku tersebut, pihak Kepolisian menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara
(Sukmawati)