Jakarta, Detik Kriminal – Sebuah Gudang Penyimpanan bahan bakar (BBM) yang diduga Ilegal,terkesan bebas beraktivitas ditengah masyarakat, tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Hukum, terhadap pemilik gudang penampungan BBM subsidi tersebut.
Dari Informasi yang diterima Redaksi Media Detikkriminal.id, pada hari Selasa 12 Agustus 2025, dan hasil penelusuran Tim Investigasi, ternyata Gudang penampungan BBM Subsidi yang diduga Ilegal tersebut adalah milik ALX, yang beroperasi di Kawasan Jalan Imam Bonjol/Jalan Candra, tepatnya di Panunggangan barat III Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Banten.

Menurut keterangan masyarakat sekitar, Gudang tersebut telah lama beroperasi, namun belum ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum.
” Setahu kami, gudang ini telah lama beroperasi, dan menampung BBM jenis Bio Solar yang kami duga Ilegal, kami nggak tahu apakah mereka punya izin resmi atau tidak ” ujar Hendro (bukan nama sebenarnys-red) kepada Tim Investigasi Detikkriminal.id.
Bila dikaji dari Pasal 55 yang isinya mengatakan ” setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling tinggi 60 Milyar rupiah.
Masyarakat berharap, pihak Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum lainnya, dapat segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini, dan bila ditemui kebenaran, maka pemilik Gudang dan semua yang terkait, akan dapat ganjaran pidana yang berat, sesuai Hukum yang berlaku.
(Tim Investigasi/redaksi)