Samarinda, detikkriminal.id – Sebanyak 4 orang Mahasiswa Universitas Mulawarman yang statusnya telah menjadi tersangka, akibat perbuatan Anarkis yang dilakukan dalam Aksi Demo beberapa waktu lalu, mendapatkan Penangguhan Penahanan dari Kapolresta Samarinda AKBP Hendri Umar pada hari Jumat 5 September 2025.
Dikabulkannya permohonan penangguhan Penahanan tersebut, atas dasar permohonan dari Universitas Mulawarman, yang menyatakan akan bertanggung jawab terhadap Mahasiswa mereka tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda AKBP Hendri Umar dalam keterangan Pers pada hari Jumat 5 September 2025.
Hendri Umar mengatakan, bahwa keempat Mahasiswa ini berstatus tahanan luar, dan harus tetap menghormati dan menjalani semua proses hukum yang berlaku.
” Aspirasi Mahasiswa tetap bisa disampaikan secara damai, tanpa cara cara anarkis, yang bisa menciderai keamanan ” tegasnya
Keempat Mahasiswa tersebut selanjutnya tetap bisa melaksanakan kegiatan perkuliahan sebagaimana biasanya, namun harus tetap mengikuti proses hukum selanjutnya.
(Husnawati)