Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

MAPAN Desak KPK & Polri: Usut Dugaan Korupsi Labuan Bajo, Hentikan Intimidasi Jurnalis

badge-check


					MAPAN Desak KPK & Polri: Usut Dugaan Korupsi Labuan Bajo, Hentikan Intimidasi Jurnalis Perbesar

Jakarta, Detik Kriminal – 22 Agustus 2025 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pengawal Anggaran Negara (MAPAN) hari ini menggelar aksi demonstrasi serentak di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri, Jakarta. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi serta memberikan perlindungan penuh terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi.

‎Dalam aksi tersebut, MAPAN menyampaikan dua tuntutan utama:

‎1. Mendesak KPK Usut Dugaan Korupsi Studi Tiru Labuan Bajo.
‎MAPAN meminta KPK segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana aspirasi sebesar ± Rp 1,5 miliar dalam program studi tiru ke Labuan Bajo. Dugaan korupsi tersebut mencakup pemotongan sepihak uang SPPD peserta serta keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Rico Alviano saat menjabat sebagai DPRD Provinsi SUMBAR Tahun 2024, pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat, serta pihak biro travel.

‎“KPK harus berani memeriksa dan menangkap Rico Alviano selaku anggota DPR RI Fraksi PKB, serta menindak pejabat dinas yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran aspirasi ini,” tegas Alan, Koordinator Lapangan aksi MAPAN.

‎2. Meminta Mabes Polri Tindaklanjuti Kasus Pengancaman terhadap Jurnalis.
‎Selain isu korupsi, MAPAN juga menuntut Mabes Polri segera memproses laporan pengancaman terhadap seorang jurnalis di Sumatera Barat yang diduga dilakukan oleh Rico Alviano. Pengancaman verbal melalui panggilan WhatsApp tersebut telah dilaporkan ke POLDA Sumbar dengan nomor laporan LP/B/91/V/2025/SPKT/Polda Sumatra Barat.

‎ “Mabes Polri harus tegas dalam menegakkan hukum. Dalam kasus ini, Rico Alviano sudah resmi dilaporkan ke Polda Sumbar dengan nomor laporan LP/B/91/V/2025/SPKT/Polda Sumatra Barat. Polri harus berani menangkap Rico Alviano selaku terlapor, tanpa pandang bulu,” tambah Alan.

‎MAPAN menilai tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE, serta bentuk pembungkaman kebebasan pers.

‎Aksi ini diwarnai dengan orasi, pembacaan pernyataan sikap, dan teatrikal simbolik yang menggambarkan kondisi carut-marut penegakan hukum di Indonesia. MAPAN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta siap melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera direspons oleh KPK dan Mabes Polri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Salah Satu Keluarga Pasien di Rumah Sakit di Cempaka Putih Tuding Dokter FK Lakukan Mal Diagnosa

7 September 2025 - 03:57 WIB

Terhimpit Hutang, IRT Di Banjaran Bunuh Diri Bersama Kedua Anaknya

5 September 2025 - 09:34 WIB

Tag : Firnendi Irawan, Kiky Afrison, Berita Hoax, PT Royal Gemilang Persada, Hak Jawab

1 September 2025 - 11:56 WIB

Rumah Artis Dan Anggota DPR Nafa Urbach Di Geruduk Massa

31 Agustus 2025 - 09:42 WIB

SPMB Jalur Afirmasi KETM Dan PAPS Di SMAN 2 Kota Depok Diduga Bermasalah, Bapak Aing Diminta Turun Tangan

30 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Trending di Berita Kasus