Depok, detikkriminal.id – Pendidikan merupakan hak setiap warga Negara Indonesia, hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945 , maka sejalan dengan hal tersebut seyogyanya kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah atau Penyelenggara Pendidikan, hendaknya tidak Menciderai hak dasar warga Negara.
Terkait dengan hal tersebut, sesuai dengan Pergub Jawa Barat Nomor 74 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sekolah terbuka, sudah dengan jelas tertulis bahwa didirikannya Sekolah Terbuka tersebut adalah untuk membantu siswa yang tidak berhasil masuk kesekolah reguler agar jangan putus sekolah, serta membantu masyarakat ekonomi lemah, yang tidak sanggup menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta.

Namun beda halnya yang terjadi di Kota Depok, dimana ada Tempat Kegiatan Belajar (TKB) yakni TKB Nurul Khoir yang berinduk ke SMAN 4 Depok, melakukan penarikan uang dari siswa yang masuk ke TKB tersebut.
Dari Penelusuran yang dilakukan oleh Redaksi Media detikkriminal.id pada hari Senin 8 September 2025 ke TKB Nurul Khoir tersebut, diketahui bawa Informasi yang diterima pihak Redaksi ternyata benar.
Menurut keterangan Penanggung Jawab TKB Nurul Khoir sekaligus Pemilik Yayasan berinisial NR, Mereka ini merupakan sekolah swasta, yang belum mendapat izin sudah lebih dari 11 tahun, sehingga harus berinduk ke SMAN 4 Terbuka Depok, sementara Aktivitas pendidikan tetap mereka laksanakan sendiri.
” Sebelumnya kita pernah berinduk ke SMAN 5 terbuka, kemudian ke SMAN 11 terbuka dan sekarang ke SMAN 4 terbuka, kita ini sekolah swasta namun belum dapat izin karena belum memiliki gedung sendiri ” ujarnya
Dia membenarkan, telah melakukan penarikan uang terhadap siswa, diantaranya Uang Pangkal senilai 500 ribu persiswa, kemudian uang buku senilai 450 ribu persiswa dan uang SPP senilai 75 ribu persiswa/bulan
” Memang benar kami melakukan penarikan uang, sebab tempat belajar TKB ini disewa perbulannya 1,5 juta, disini Gurunya ada 5 orang, jadi uang pangkal digunakan untuk membayar sewa tempat belajar ” katanya
Dia juga menjelaskan, jika permasalahan uang buku, gunanya untuk membeli 8 buku pelajaran.
Ketika ditanyakan permasalahan bantuan dari Sekolah Induk SMAN 4 Depok, dirinya mengatakan tidak tahu dan belum pernah ada.
Miris sekali, di era Kepemimpinan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menggaungkan slogan Panca Waluya, masih ada juga pihak penyelenggara Pendidikan, yang “bermain-main ” dengan pungutan liar, yang sebenarnya dilarang untuk Sekolah-Sekolah Negeri.
Ketika ditanyakan kepada NR apakah ada izin dari KCD II atau Dinas Pendidikan Propinsi untuk melakukan pungutan, dia menjawab tidak ada, karena memang tidak diperbolehkan.
” Tapi bagaimana kami melaksanakan Proses belajar Mengajar pak, kalau kami tidak melakukan pungutan, sementara tidak ada bantuan baik dari dana BOS ataupun dana lainnya, apalagi di TKB kami ini, sekolah tatap muka dilaksanakan setiap hari mulai dari hari Senin sampai Jumat selamat dua jam setengah ” katanya beralasan.
Ini jelas menjadi pertanyaan publik, kemana Dana BOS yang menjadi hak mereka, dan jika kita tilik dari pernyataan NR, maka bisa diduga bahwa Dana BOS milik TKB mereka untuk 145 orang anak ” ditilep” oleh Sekolah Induk, yakni SMAN 4 Depok yang dipimpin oleh Kepala Sekolahnya Mamad Mahpudin.
Sementara itu, Kepsek SMAN 4 Depok Mamad Mahpudin yang dihubungi lewat VN Whatshap tidak memberikan jawaban hingga berita ini dinaikkan.
Selanjutnya, Agar permasalahan ini menjadi terang benderang, maka Redaksi Media detikkriminal.id, akan melakukan investigasi dan melanjutkan kasus dugaan terjadinya Tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS Di SMAN 4 terbuka, ke pihak KCD II, Dinas Pendidikan Propinsi, Inspektorat Propinsi dan pihak Kejaksaan.
(Redaksi)