Semarang, Detik Kriminal – Berpura- pura menjadi dukun pengganda uang, seorang Resedivis di kasus yang sama berinisial I ditangkap oleh pihak Kepolisian, karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri berinisial MR (37) dan NAT (34) warga desa datar kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Jawa tengah Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan Pers pada hari Rabu 20 Agustus 2025 mengatakan, tersangka pelaku berinisial I tersebut dalam aksinya berpura pura menjadi dukun yang mampu menggandakan uang, kemudian dia mengundang kedua korban yang mengalami kesulitan uang, untuk melakukan ritual.

” Namun ketika tidak ada hasil yang muncul, korban selanjutnya menagih uang 2 juta sebagai kompensasi atas ritual yang telah dijalani, kemudian tersangka memberikan kopi yang harus diminum sebagai syarat terakhir, dan ternyata kopi itu telah dicampur dengan apotas, yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia ” ujarnya.
Dijelaskannya, tersangka I tersebut, ternyata merupakan Resedivis pembunuhan ditahun 2004 lalu, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
” Tersangka ini bebas ditahun 2019, dan kini mengulangi lagi perbuatannya dikasus yang sama ” kata Dwi
Dikatakan Dwi, tersangka I tersebut kembali dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.
(Wiwik Prilis)