Bogor, detikkriminal.id– Polres Bogor mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur diwilayah kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dalam keterangan Pers pada hari Minggu 21 September 2025 mengatakan, Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah pihak Kepolisian menerima laporan terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh dua orang pria lanjut usia.

” Pengungkapan bermula dari adanya laporan Polisi, dan masing masing laporan memiliki satu korban yang berbeda, dan masing masing pelaku juga berbeda “;kata AKP Teguh Kumara
Diceritakannya kronologi dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi sekitar bulan Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib.
” Korban berinisial AQ (8) dan AZ (8), masih duduk di bangku SD, sementara pelaku adalah WS (65) dan MR (68) telah kami amankan ” katanya
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku melakukan pencabulan tersebut, melakukan aksinya disebuah saung yang berada disekitar rumahnya, dengan mengiming imingi korban dengan uang 5 ribu rupiah.
” Kedua pelaku melakukan aksi bejatnya didalam saung, diiminy imingi dengan uang 5 ribu, dan saat ini kasusnya masih kita dalami ” pungkas Teguh Kumara
(Jasman)