Jakarta, Detik Kriminal – Pengamat kebijakan perbankan, Rizqi Al Hadar, menyoroti dugaan kesalahan yang dilakukan BCA Kantor Cabang Matraman dalam proses pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada salah satu nasabah. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal oleh pihak bank.
Rizqi mengungkapkan, ada tiga poin utama yang menjadi sorotan.

“Pertama, rumah yang menjadi objek agunan ternyata berada persis di samping area pemakaman. Faktor lokasi ini jelas berpotensi menurunkan nilai properti dan mestinya menjadi pertimbangan serius sebelum kredit disetujui,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Kedua, lanjut Rizqi, pembelian rumah dengan Bukti Kepemilikan SHM No: 06149, serta Luas: 225 M2 beralamat di
Jalan H. INEN NO. 31B RT. 003 RW. 09, Kel. Lubang buaya, Kec. Cipayung, Jakarta timur, tersebut dilakukan dengan figur atau yang bisa kita kenal dengan “pinjam nama”.
Padahal secara fisik, rumah itu masih sepenuhnya dikuasai oleh pemilik aslinya. “Ini jelas menimbulkan risiko hukum karena status penguasaan objek tidak jelas,” tambahnya.
Ketiga, menurut Rizqi, pihak BCA KCU Matraman juga diduga tidak melakukan monitoring pasca realisasi kredit. “Dalam praktik perbankan yang sehat, setelah kredit dicairkan seharusnya ada pengecekan berkala untuk memastikan objek dan debitur sesuai perjanjian. Sayangnya, indikasinya hal itu tidak dilakukan,” tegasnya.
Rizqi menilai, kelalaian dalam proses analisis dan pengawasan kredit seperti ini berpotensi merugikan bank sekaligus menimbulkan sengketa bagi nasabah. Ia mendesak pihak BCA untuk memberikan klarifikasi resmi dan melakukan evaluasi internal agar kasus serupa tidak terulang.