Kebumen Jatim, detikkriminal.id – Seorang Pria berinisial TG (55) warga desa Semading Kecamatan Gembong Kabupaten Kebumen, diamankan oleh Pihak Kepolisian di Pasar Wonokriyo Gombong Jawa Timur, terkait kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Tersangka TG ditangkap pada hari 3 Oktober 2025 dengan barang bukti satu plastik klip bening yang diduga berisi paket sabu, satu pipet kaca bekas pakai, satu korek api, satu unit ponsel Vivo Y22 serta uang tunai 50 ribu rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga kuat menjadi perantara jual beli Sabu, dan dia memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial BI dengan harga 550 ribu, lalu kembali menjualnya kepada pembeli lain dengan harga 600 ribu.
Dari transaksi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan 50 ribu, serta berkesempatan menggunakan sabu secara gratis, tersangka juga mengaku sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2023 lalu.
Menurut keterangan AKP Heru, modusnya adalag bertransaksi melalui aplikasi Whatshap, kemudian sistem pembayaran ditransfer melalui aplikasi DANA.
” Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup, serta denda 1 Miliar dan Maksimal 10 Miliar ” ujarnya
Dia juga menegaskan Komitmen dari Polres Kebumen, untuk terus memberantas peredaran Narkoba hingga ke akarnya.
” Kami berharap, masyarakat dapat juga turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran Narkotika dilingkungan ya ” pungkas AKP Heru.
(Sukmawati)