Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Diduga Melakukan Penggelapan Mobil Honda Brio, Pria Berinisial BB Ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu

badge-check


					Diduga Melakukan Penggelapan Mobil Honda Brio, Pria Berinisial BB Ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu Perbesar

Pringsewu, Detik Kriminal – Satreskrim Polres Pringsewu menangkap dan menahan seorang Pria berinisial BB (40) warga pekon Candiretno kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, karena diduga telah melakukan penggelapan sebuah mobil Honda Brio.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johanes Erwin Parlindungan Sihombing pada hari Rabu 20 Agustus 2025.

Dia mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang masuk sejak bulan Mei 2025.

” Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga tidak mengembalikan mobil kepihak Leasing sesuai perjanjian, atas permintaan pelapor, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik ” ujar AKP Johanes.

Dia juga menerangkan, hasil dari penyidikan terungkap, bahwa selain dialihkan ke pihak lain dengan sistem sewa, perangkat GPS pada mobil tersebut juga sengaja dilepas, guna mempersulit pelacakan.

” Untungnya kendaraan tersebut berhasil ditemukan, dan kini telah diamankan sebagai barang bukti ” jelasnya

Dijelaskannya, tersangka berinisial BB tersebut, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana. Maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu ditempat terpisah, Pelapor dalam hal ini pemilik mobil Honda Brio berinisial W (33), kepada detikkriminal.id mengatakan, kasus tersebut berawal pada 17 Mei 2025, dimana Tersangka BB menawarkan kerjasama usaha rental mobil, dengan janji akan menghadirkan tiga unit kendaraan, Namun ketika W kesulitan membayar Angsuran dan berniat mengembalikan salah satu mobil ke pihak Leasing melalui BB, ternyata kendaraan tersebut, justru dialihkan kepada orang lain dengan sistim.sewa 5,5 juta rupiah perbulan, tanpa sepengetahuannya.

” Saya jadi bingung, ketika pihak leasing menagih cicilan mobil, dan menegaskan kalau mereka tidak pernah menerima pengembalian mobil ” ujarnya.

Dia juga mengatakan, kalau dirinya sudah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan menemui dan menghubungi BB, namun tidak menemukan solusi, hingga akhirnya memilih melapor ke Polisi

” Saya akhirnya terpaksa melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian, karena tidak menemukan solusi yang baik ” ungkapnya.

(Agung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGAMANKAN 4 WNA DAN 1 WNI TERKAIT NARKOTIKA JENIS ETOMIDATE JARINGAN INTERNASIONAL

13 Mei 2026 - 12:08 WIB

Pengedar Sabu di Kecamatan Rantau Selatan Ditangkap Polisi, 20 Paket Sabu Turut Diamankan 

13 Mei 2026 - 09:27 WIB

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri di Tanjung Priok

13 Mei 2026 - 07:14 WIB

Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Rupiah

13 Mei 2026 - 04:56 WIB

Operasi Antik LK 2026 Berakhir, Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba dan 557 Tersangka Diamankan

13 Mei 2026 - 01:26 WIB

Trending di Berita Kriminal