Jakarta, detikkriminal.id – Media Siber adalah segala bentuk Media yang menggunakan Wahana Internet dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistik, serta memenuhi persyaratan PP Nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan yang ditetapkan oleh Online Single Submission (OSS).
Isi dari Media Siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan, antara lain berupa Artikel,Gambar, Komentar, Suara, Video dan berbagai bentuk Unggahan lainnya yang melekat pada Media Siber tersebut.

Kemerdekaan berpendapat, Kemerdekaan berekspresi dan Kemerdekaan Media Siber merupakan Hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa.
Keberadaan Media Siber di Indonesia, merupakan bagian dari Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi serta Kemerdekaan Pers.
Media Siber ini memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman, agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajiban, sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Kode Etik Wartawan (KEW).
Terkait dengan hal tersebut, Media Siber detikkriminal.id, merupakan salah satu Media, yang mengunggah berbagai berita Kriminal dan berita umum lainnya diseluruh Indonesia.

Hingga Kini, walaupun di usia yang masih sangat muda, Media Siber detikkriminal.id telah memiliki Perwakilan Redaksi diberbagai Propinsi, yakni Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Bengkulu, dengan lebih dari 17 Biro disetiap Kota dan Kabupaten diwilayah tersebut.
Lain dari itu, sejak tanggal 26 Agustus 2025, Media Siber detikkriminal.id, telah terdaftar di Serikat Pers Republik Indonesia dengan Nomor 152-sert/Prus-SPRI/VIII/2025, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum SPRI Heintje G Mandagie, yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pers.
Sementara itu, Pemimpin Umum Media Siber detikkriminal id sekaligus CEO Dari PT Boni Alvaro Multi Media Budiman Sihombing mengatakan, Media yang dipimpinnya tersebut akan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 40 tahun 1999
” Media Siber detikkriminal.id ini berdiri dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pemberitaan yang layak, Akurat dan tegas dan berimbang kepada seluruh masyarakat, sehingga dalam Pemberitaannya akan tetap mengacu pada UU Nomor 40 tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik ” tegasnya

Dia juga mengatakan, telah memberikan Tugas dan Wewenang Kepada Pemimpin Redaksi beserta staf, para Kepala Perwakilan dan Masing masing Biro di daerah, didalam melaksanakan tugas Peliputan, Dan Konfirmasi harus memegang Kode Etik Wartawan.
” Etika dan sopan santun sangat perlu, oleh karena itu, seluruh elemen yang tergabung dalam wadah Media detikkriminal.id harus melaksanakan Kode Etik Wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistiknya ” tegasnya.
Dia juga berharap, agar semua pihak, Baik Pejabat Pemerintah, TNI/Polri, Swasta, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan dan seluruh masyarakat Indonesia, dapat menjadikan Pers sebagai Mitra
” Saya sering mendengar, ada anggapan yang mengatakan Pers itu mencari cari kesalahan orang, itu hal yang perlu diluruskan, Pers atau Wartawan bukan mencari-cari Kesalahan orang, Pers adalah Mitra, dia adalah Jurnalis, Sosial Kontrol, yang wajib melakukan kontrol terhadap semua hal yang terjadi, dan menyampaikannya melalui sebuah pemberitaan ” tegasnya.
Oleh karena itu, Budiman Sihombing berharap kerjasama semua pihak, agar informasi yang jelas dan Akurat bisa diperoleh oleh para wartawan dilapangan, untuk disampaikannya kepada publik melalui pemberitaan.
” Mari kita bekerjasama, sampaikanlah informasi yang jelas dan akurat kepada rekan rekan wartawan dari Media manapun, agar mereka dapat menyampaikan informasi ke publik dengan tepat, berimbang dan lugas ” pungkasnya.
(Redaksi)













