Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

PN Rantauprapat Tolak Gugatan Menantu terhadap Mertua, Perkara Perdata di Silangkitang Berakhir di Meja Hakim

badge-check


					PN Rantauprapat Tolak Gugatan Menantu terhadap Mertua, Perkara Perdata di Silangkitang Berakhir di Meja Hakim Perbesar

Labuhanbatu, Detik kriminal.id – Persidangan perkara perdata yang mempertemukan seorang menantu perempuan dengan mertuanya di Pengadilan Negeri Rantauprapat akhirnya mencapai putusan. Majelis hakim dalam perkara Nomor 179/Pdt.G/2025/PN.RAP menjatuhkan amar putusan menolak gugatan penggugat, Senin (16/03/2026).

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena melibatkan konflik keluarga antara menantu perempuan sebagai penggugat dan mertuanya, Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat dikabulkan, sehingga tergugat dinyatakan tidak terbukti sebagaimana dalil yang diajukan dalam gugatan tersebut.

Hingga kini para pihak masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan yang umumnya diberikan paling lama 14 hari kerja setelah putusan diucapkan.

Usai persidangan, Tuimen yang merupakan pihak tergugat menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini. Bagi kami, putusan ini menunjukkan bahwa fakta dan bukti yang disampaikan selama persidangan benar-benar dipertimbangkan,” ujar Tuimen saat ditemui di ruang tunggu Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum yang bermakna bagi keluarganya, terlebih dibacakan pada bulan suci Ramadan.

“Kami bersyukur karena di bulan Ramadan ini kami mendapatkan kejelasan hukum. Semoga ini menjadi pelajaran bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar,” tambahnya.

Sementara itu, Suderi, anak dari Tuimen, juga menyampaikan rasa haru setelah majelis hakim membacakan putusan.

“Kami tidak menyangka perkara ini berakhir seperti ini. Kami hanya berusaha mencari keadilan dan mengikuti seluruh proses persidangan dengan baik,” katanya.

Pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum mereka, Beriman Panjaitan, SH., MH, beserta tim yang selama ini mendampingi proses hukum hingga putusan dibacakan.

“Kami berterima kasih atas pendampingan dan dukungan yang diberikan selama proses persidangan berlangsung,” ujarnya.

Perkara ini menunjukkan bagaimana konflik keluarga dapat berujung pada proses hukum di pengadilan, dan menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur hukum membutuhkan pembuktian yang kuat serta proses persidangan yang panjang.

Dengan putusan ini, keluarga Tuimen berharap perkara tersebut dapat menjadi akhir dari sengketa yang selama ini berlangsung.

(Ramses Sihombing)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Sabu dan Seorang Tersangka

24 Juni 2026 - 09:24 WIB

Akhmat Saipul Sirait, SH, Ingatkan BPN dan DPRD Asahan Terkait Rencana Pengukuran di Eks HGU 366 Hektare Desa Padang Sari: Jangan Ada Tindakan Sepihak untuk Mempengaruhi Masyarakat

20 Juni 2026 - 12:16 WIB

Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka

20 Juni 2026 - 06:27 WIB

Polsek Cilincing Ungkap Kasus Duel Maut Antar Remaja, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

19 Juni 2026 - 06:46 WIB

Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai RP 235 Miliyar Di Bakauheni, 24 Tersangka Diamankan

18 Juni 2026 - 07:07 WIB

Trending di Berita Kriminal