Menu

Mode Gelap
 

Berita Pendidikan

Disdik Propinsi Jawa Barat Dan KCD II Memperbolehkan Siswa Sekolah Reguler Mutasi Ke Sekolah Terbuka Di Satuan Pendidikan Yang Sama ?

badge-check


					Disdik Propinsi Jawa Barat Dan KCD II Memperbolehkan Siswa Sekolah Reguler Mutasi Ke Sekolah Terbuka Di Satuan Pendidikan Yang Sama ? Perbesar

Depok, detikkriminal.id – Kepsek SMAN 4 Depok Mamad Mahpudin yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMA/SMK Negeri Kota Depok Mengatakan, bahwa Disdik Propinsi Jabar Dan KCD II Tidak Melarang Siswa disekolah yang dipimpinnya Mutasi yakni dari SMAN 4 Reguler, Pindah Ke SMAN 4 Terbuka, dikarenakan siswa tersebut tidak naik kelas.

Pernyataan diatas, disampaikan oleh Mamad Mahpudin, ketika ditemui Redaksi Media detikkriminal.id di sekolahnya beberapa hari lalu.

Menurutnya, Hal itu tidak termasuk Mutasi, hanya perpindahan gread saja, karena Kepala Sekolah dari Keduanya tetap dirinya sendiri.

Mamad Mahpudin mengatakan, kalau dirinya tidak dilarang oleh pihak KCD II maupun Pihak Disdik Propinsi Jawa Barat, melakukan Perpindahan tersebut.

” Disdik Maupun KCD II saja tidak melarang saya, karena ini bukan Mutasi, hanya perpindahan great saja ” tegasnya

Untuk diketahui, sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, di SMAN 4 Depok yang reguler, terdapat dua orang siswa yang tidak naik ke kelas XII, dan kemudian kedua anak tersebut dimutasikannya ke SMAN 4 terbuka.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMA Negeri 2 Depok yang juga Mantan Ketua MKKS Wawan Ridwan, memberikan pendapat berbeda, dirinya menyatakan tidak sependapat dengan Pernyataan Mamad Mahpudin tersebut, yang membolehkan Siswa dari Sekolah Reguler Pindah ke sekolah terbuka di Satuan Pendidikan (sekolah) yang sama.

” Kalau saya tidak sependapat, menurut saya, anak yang tidak naik di SMAN 4 Reguler, bisa dipindahkan kesekolah terbuka lainnya, bukan ditempat yang sama, umpamanya dipindahkan ke SMAN 5 terbuka atau ke SMAN 11 terbuka Depok ” ujarnya

Pendapat serupa, juga disampaikan oleh Sekretaris MKKS Kota Depok Dadi S.Pd, dia mengatakan, jika mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025, hal tersebut tidak diperbolehkan.

” Menurut saya itu adalah Mutasi, karena sekolah Reguler dan Sekolah terbuka disisi jadwal akademiknya tetap berbeda, dimana untuk sekolah reguler jadwal efektifnya adalah lima hari, sementara untuk Sekolah terbuka, jadwal efektifnya hanya 30 % saja disekolah Induk, bisa satu hari, bisa dua hari, jadi tetap berbeda, walaupun Sekolah terbuka tersebut berinduk kepada sekolah Negeri ” katanya

Disisi lain, Publik jadi bertanya, Jika Perpindahan siswa dari sekolah Reguler ke Sekolah terbuka di tempat yang sama diperbolehkan karena itu bukan disebut Mutasi, maka kebalikannya tentu juga bisa dilaksanakan, yakni dari sekolah terbuka ke sekolah Reguler ditempat yang sama

” Menurut saya itu pandai pandainya pak Mamad saja, coba bapak bapak wartawan tolong di chek kebenarannya, jangan sampai Sekolah milik Negara, diatur semau Gue ” ujar Armain (bukan nama sebenarnya) warga Depok.

Pernyataan Mamad Mahpudin yang mengatakan bahwa pihak KCD II dan Disdik Jabar tidak melarang tentang hal tersebut, akan segera ditindak lanjuti oleh Media ini, agar mendapatkan kejelasan yang benar dari yang sebenarnya.

(Redaksi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukber Bersama GPIB – Silaturahmi Jadi Landasan Program Pendidikan Inovatif Indonesia

9 Maret 2026 - 05:36 WIB

Bukan Sekadar Tas, NUSENZE Hadirkan Percaya Diri dan Prestise

28 Februari 2026 - 15:00 WIB

Dinas Pendidikan Labuhanbatu Gelar Kegiatan Ramadhan Bersinar Sebagai Upaya Pembentukan Karakter Anak

28 Februari 2026 - 11:31 WIB

Dinas Pendidikan Cabdin III Solok Selatan Salurkan Bantuan Pendidikan di Nagari Paninggahan

7 Februari 2026 - 14:10 WIB

SMAN 11 Jakarta Timur Antarkan Siswa Kelas XII ke PPKD Jakarta Timur untuk Angkatan ke-27 Tahun 2026

6 Februari 2026 - 07:05 WIB

Trending di Berita Pendidikan