Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Proses Lelang Dan Penunjukkan Langsung Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Dilingkungan Pemkab Bogor, Diduga Bermasalah

badge-check


					Proses Lelang Dan Penunjukkan Langsung Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Dilingkungan Pemkab Bogor, Diduga Bermasalah Perbesar

Bogor, detikkriminal.id – Bupati Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, diminta turun tangan, guna menutup celah permainan Oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam Lelang dan Penunjukan Langsung terkait Pengadaan Barang dan Jasa Dilingkungan Pemkab Bogor.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Gerakan Mahasiswa Bogor Bersatu (GMBB) Isanudin SE kepada para wartawan pada hari Jumat 12 September 2025.

Menurut Keterangan Isanudin, terjadi dugaan intervensi lelang dan Penunjukkan langsung dilingkungan Pemkab Bogor, dan saat ini menjadi sorotan publik.

” Saya menilai maraknya pemberitaan di Media serta Aksi Unjuk rasa di ULPBJ, menjadi sinyal kuat adanya praktik yang tidak sehat dalam proses tersebut ” ujarnya.

Dia juga mengatakan, dari Informasi yang berkembang menyebutkan, adanya Arahan kepada beberapa SKPD dalam proses lelang, sehingga pemenang tender diduga sudah diatur dengan restu dari Seseorang berinisial S.

” Ini jelas menciderai transparansi dan Akuntabilitas ” tegas Isanudin.

Dikatakannya, dugaan Permasalahan ini, jangan hanya berhenti pada sosok berinisial S saja, sebab S tidak mungkin bekerja sendiri.

” Masyarakat perlu mengetahui, siapa Aktor Intelektual sebenarnya dibalik dugaan Intervensi tersebut, saya yakin ada kekuatan besar yang menggerakkan dan mempengaruhi pejabat dilingkungan Pemkab Bogor ” tegasnya

Isanudin berharap, Bupati Bogor segera mengambil tindakan, karena ini bukan hanya sekedar persoalan proyek, tapi juga soal Marwah Birokrasi dan Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Bupati Rudy Susmanto.

” Jangan sampai hal ini dibiarkan, sebab bisa menjadi Bumerang bagi Kepemimpinan beliau ” tegasnya

Disisi lain, Isanudin juga mengingatkan bahwa dugaan Intervensi tersebut dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran serius terhadap UU Nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktik monopi dan persaingan usaha tidak sehat.

” Di Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999, melarang persekongkolan dalam tender, dengan ancaman pidana berupa denda 25 Miliar ” katanya

Dia juga mengatakan, jika terbukti, maka para pihak yang terlibat, bukan hanya melanggar Etika birokrasi, tapi juga bisa dijerat dalam tindak pidana Korupsi.

” Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum harus berani menindak siapapun yang bermain tanpa pandang bulu, dan GMBB memastikan akan terus mengawal persoalan ini bersama masyarakat, guna membongkar praktik mafia proyek di Kabupaten Bogor ” Pungkasnya.

(Jasman)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Botol Miras diamankan Polres Sumedang Dari Pelaku Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 04:33 WIB

Teriakan “Pak Polisi Tolong!” Pecah di Minimarket, HP yang Hilang di Dasbor Motor Akhirnya Kembali!

20 Maret 2026 - 03:50 WIB

Ekshumasi Bongkar Fakta Baru, Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Jadi Tersangka Kematian H Br Panjaitan

17 Maret 2026 - 08:51 WIB

PN Rantauprapat Tolak Gugatan Menantu terhadap Mertua, Perkara Perdata di Silangkitang Berakhir di Meja Hakim

16 Maret 2026 - 15:39 WIB

Warga Sei Raja Resah! Judi Diduga Bebas Beroperasi, Laporan ke Polisi Disebut Tak Digubris

15 Maret 2026 - 11:49 WIB

Trending di Berita Kriminal