Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Nekad Curi Handphone Karena Desakan Ekonomi

badge-check


					Nekad Curi Handphone Karena Desakan Ekonomi Perbesar

Prabumulih, detikkriminal.id – Dua orang Pria tanpa memiliki pekerjaan tetap masing masing berinisial TH (42) dan AES (29), terpaksa harus berurusan dengan Pihak Kepolisian, terkait dugaan Pencurian Handphone milik Tongki Darius (28) warga desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H Tiyan Talingga ST,MT, Kronologi kejadian berawal pada hari Kamis 19 Juni 2025 lalu, dimana saat itu korban Tongki Darius tengah dalam perjalanan dari Kabupaten Lahat menuju Kota Palembang.

Setibanya di Kawasan Cambai Kota Prabumulih, tepatnya disekitar rumah makan siang malam, Korban berhenti disebuah warung kopi untuk beristirahat.

Namun karena lelah, Tongki berbaring di warung kopi tersebut sambil memainkan handphonenya

” Karena ngantuk, korban kemudian tertidur pulas, kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh kedua pelaku, untuk mengambil handphone milik korban, dan langsung kabur meninggalkan lokasi tersebut ” ujar AKP Tiyan.

Dilanjutkannya, ketika bangun korban panik ketika mengetahui HP miliknya sudah hilang.

” Korban sudah berusaha mencari HP nya dan bertanya kepada pemilik warung, namun tidak ada seorangpun yang melihat, dan karena merasa dirugikan korban kemudian memutuskan melapor ke Polres Prabumulih ” kata Tiyan

Dikatakan oleh Tiyan, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Kurniawan.

” Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, dan diketahui kedua tersangka berinisial TH dan AES, selanjutnya pada Jumat malam 12 September 2025, Tim Tekab Polres Prabumulih, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Kawasan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara ” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

” Kedua pelaku mengaku khilaf karena melihat korban tertidur dengan HP tergeletak didekat korban, selain itu pelaku juga mengaku HP tersebut sudah dijual, dan uangnya digunakan Untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka ” ujarnya

Atas perbuatan tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Anto Narasoma)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Respons Cepat, Kapolsek Bilah Hulu Pastikan Lingga Tiga Bebas Sabung Ayam.

20 Mei 2026 - 14:34 WIB

Polsek Kotapinang Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Blok Songo, Perkuat Pencegahan dan Edukasi Warga

19 Mei 2026 - 04:35 WIB

Praktisi Hukum Andika, SH Dukung Kapolres Pelabuhan Belawan Berantas Narkoba dan Jaringan Begal

19 Mei 2026 - 04:32 WIB

Ali Murdani Manurung Diborgol dalam Kondisi Luka Parah, Kuasa Hukum: Ini Sudah Melampaui Batas

18 Mei 2026 - 21:17 WIB

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 32 KG SABU ASAL MALAYSIA

18 Mei 2026 - 00:35 WIB

Trending di Berita Kriminal