Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Dua Dari Tiga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Juru Parkir Dan Bocah 7 Tahun Ditangkap Polisi

badge-check


					Dua Dari Tiga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Juru Parkir Dan Bocah 7 Tahun Ditangkap Polisi Perbesar

Palembang, detikkriminal.id – Dua orang Pelaku Pengeroyokan, masing masing berinisial BM dan EK, yang mengakibatkan seorang Bocah berusia 7 tahun berinisial VS terkena sabetan Celurit, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah dua hari melarikan diri.

Menurut keterangan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Hary Sugihartono yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hatma Sirait mengatakan, motif pengeroyokan tersebut dipicu oleh dendam pribadi.

” Tersangka BM merasa tersinggung dengan ucapan Korban Hariansyah seorang Juru Parkir didepan Indomaret Jl KH Wahid Hasyim, dimana Korban Hariansyah mengancam akan membacok BM, sehingga BM bertindak duluan dengan membacok korban ” ujar Kombes Haryo.

Diperjelasnya, ketika aksi pembacokan tersebut berlangsung, Korban VS yang tidak tahu menahu permasalahan, menjadi korban sabetan celurit milik BM, yang mengenai belakang tubuhnya.

” Anak kecil yang tidak tahu permasalahan, ikut terkena sabetan celurit ” katanya

Dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang, didalam pemeriksaan tersangka BM mengungkapkan bahwa tindakan nekadnya tersebut berawal dari pesan ancaman melalui Whatshap dari korban Hariansyah yang disampaikan melalui rekannya EK

Pesan Whatshap tersebut membuat BM terpancing emosinya, dan kemudian mengajak tersangka EK dan tersangka R (masih buron) untuk melakukan pengeroyokan.

” Bertiga tersangka ini mengeroyok korban Hariansyah, dan setelah itu mereka bertiga melarikan diri ”

Ditambahkannya, saat ini pihak Kepolisian masih mencari tersangka R untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang mereka lakukan.

” Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa celurit panjang, obeng dan pipa besi yang digunakan oleh ketiga tersangka, dan saat ini kedua pelaku yang telah tertangkap dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 80 ayat 3 tentang undang undang perlindungan anak ” pungkasnya.

(Anto Narasoma)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Botol Miras diamankan Polres Sumedang Dari Pelaku Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 04:33 WIB

Teriakan “Pak Polisi Tolong!” Pecah di Minimarket, HP yang Hilang di Dasbor Motor Akhirnya Kembali!

20 Maret 2026 - 03:50 WIB

Ekshumasi Bongkar Fakta Baru, Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Jadi Tersangka Kematian H Br Panjaitan

17 Maret 2026 - 08:51 WIB

PN Rantauprapat Tolak Gugatan Menantu terhadap Mertua, Perkara Perdata di Silangkitang Berakhir di Meja Hakim

16 Maret 2026 - 15:39 WIB

Warga Sei Raja Resah! Judi Diduga Bebas Beroperasi, Laporan ke Polisi Disebut Tak Digubris

15 Maret 2026 - 11:49 WIB

Trending di Berita Kriminal