Tanggamus Lampung, detikkriminal.id – Tiga Orang Pelaku Aksi penipuan bermodus transaksi Cash on Delivery (COD) di Kecamatan Punggung Kabupaten Tanggamus Lampung, berhasil ditangkap Polisi, setelah mereka memperdaya korban bernama Chamberlin (30) warga bandar lampung dalam transaksi COD sepeda motor.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Iptu Alfiyan kepada awak media pada hari Senin 15 September 2025.

Menurutnya ketiga pelaku yang diduga melakukan Aksi Penipuan bermodus COD tersebut masing masing berinisial HF (34), AN(29) dan AP(35) dan N ( masih buron).
” Korban Chamberlin ini ditipu saat hendak melakukan transaksi take over motor Honda PCX hitam tahun 2023 melalui perantara Media Sosial Facebook ” ujarnya
Dilanjutkannya, pelaku meminta kepada korban untuk bertemu di Pekon Banjar Agung Udik.
” Setelah korban dan pelaku bertemu, para pelaku yang berpura-pura tertarik dengan motor tersebut mencoba menyalakan motor untuk di coba, setelah itu korban langsung membawa kabur kendaraan korban dan tidak kembali ” kata Iptu Alfiyan
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah merasa ditipu, selanjutnya korban memberikan laporan kepihak Kepolisian.
” Korban kehilangan Honda PCX dengan Nopol BE 2858 AHT senilai 35 juta dan masih berstatus kredit di FIF Lampung ” ucapnya.
Setelah menerima laporan, Polisi segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya motor tersebut ditemukan di Pekon Banjar Agung Udik Tanggamus
” Penangkapan pelaku dilakukan secara bertahap, yakni pada hari Jumat 12 September malam HF ditangkap lebih dulu, dan kemudian Polisi menangkap rekannya AN yang tengah memancing Ikan dan AP ditangkap dirumahnya, sementara N masih buron ” tegasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, fotocopy BPKB, surat keterangan leasing dan Ponsel yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban ” ujar Kapolsek.
Ketiga tersangka ini, kini ditahan di sel tahanan Polsek Pugung dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
( Masayu )








