Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Penipuan Bermodus COD Sepeda Motor Berhasil Dibongkar Polisi

badge-check


					Penipuan Bermodus COD Sepeda Motor Berhasil Dibongkar Polisi Perbesar

Tanggamus Lampung, detikkriminal.id – Tiga Orang Pelaku Aksi penipuan bermodus transaksi Cash on Delivery (COD) di Kecamatan Punggung Kabupaten Tanggamus Lampung, berhasil ditangkap Polisi, setelah mereka memperdaya korban bernama Chamberlin (30) warga bandar lampung dalam transaksi COD sepeda motor.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Iptu Alfiyan kepada awak media pada hari Senin 15 September 2025.

Menurutnya ketiga pelaku yang diduga melakukan Aksi Penipuan bermodus COD tersebut masing masing berinisial HF (34), AN(29) dan AP(35) dan N ( masih buron).

” Korban Chamberlin ini ditipu saat hendak melakukan transaksi take over motor Honda PCX hitam tahun 2023 melalui perantara Media Sosial Facebook ” ujarnya

Dilanjutkannya, pelaku meminta kepada korban untuk bertemu di Pekon Banjar Agung Udik.

” Setelah korban dan pelaku bertemu, para pelaku yang berpura-pura tertarik dengan motor tersebut mencoba menyalakan motor untuk di coba, setelah itu korban langsung membawa kabur kendaraan korban dan tidak kembali ” kata Iptu Alfiyan

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah merasa ditipu, selanjutnya korban memberikan laporan kepihak Kepolisian.

” Korban kehilangan Honda PCX dengan Nopol BE 2858 AHT senilai 35 juta dan masih berstatus kredit di FIF Lampung ” ucapnya.

Setelah menerima laporan, Polisi segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya motor tersebut ditemukan di Pekon Banjar Agung Udik Tanggamus

” Penangkapan pelaku dilakukan secara bertahap, yakni pada hari Jumat 12 September malam HF ditangkap lebih dulu, dan kemudian Polisi menangkap rekannya AN yang tengah memancing Ikan dan AP ditangkap dirumahnya, sementara N masih buron ” tegasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, fotocopy BPKB, surat keterangan leasing dan Ponsel yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban ” ujar Kapolsek.

Ketiga tersangka ini, kini ditahan di sel tahanan Polsek Pugung dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

( Masayu )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Botol Miras diamankan Polres Sumedang Dari Pelaku Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 04:33 WIB

Teriakan “Pak Polisi Tolong!” Pecah di Minimarket, HP yang Hilang di Dasbor Motor Akhirnya Kembali!

20 Maret 2026 - 03:50 WIB

Ekshumasi Bongkar Fakta Baru, Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Jadi Tersangka Kematian H Br Panjaitan

17 Maret 2026 - 08:51 WIB

PN Rantauprapat Tolak Gugatan Menantu terhadap Mertua, Perkara Perdata di Silangkitang Berakhir di Meja Hakim

16 Maret 2026 - 15:39 WIB

Warga Sei Raja Resah! Judi Diduga Bebas Beroperasi, Laporan ke Polisi Disebut Tak Digubris

15 Maret 2026 - 11:49 WIB

Trending di Berita Kriminal