Labusel, detikkriminal.id– Bertempat di Aula PT Rumbiya Estate Kabupaten Labuhanbatu Selatan, hari ini (15/9) digelar kegiatan Tes Urine, terhadap Karyawan Perusahaan tersebut.
Pelaksanaan tes urine ini merupakan tindak lanjut dari Undsng-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sekaligus sebagai Implementasi dari arahan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K, guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasar Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sahat Marulan Lumban Gaol SH, didampingi oleh Ketua DPC Granat Labusel Rahmad Aruan serta Sekjen DPC LAN (Lembaga Anti Narkotika) Nur Habibah Batubara.
Turut hadir dikesempatan tersebut Kasat Binmas, KBO Narkoba, Personel Sidokes, Humas Polres Labusel, Pihak Management PT Rumbiya Estate serta awak media.

Sementara itu Kapolres Labusel yang diwakili Kasat Resnarkoba mengatakan, perlunya pencegahan sejak dini terhadap Narkoba.
” pencegahan merupakan langkah utama dalam perang melawan Narkoba, khususnya dilingkungan Perusahaan ” ujarnya
Dia juga menyampaikan pesan dari Kapolres Labusel yakni perang melawan Narkoba harus dimulai melalui langkah pencegahan sejak dini
” Untuk itu dibutuhkan kerjasama seluruh pihak, baik Kepolisian, Lembaga masyarakat, Perusahaan, maupun masyarakat luas, dalam mewujudkan wilayah bebas Narkoba ” tegasnya.
(Redaksi)
Pemeriksaan Urine yang dimulai dari pukul 10 pagi itu, berlangsung lancar dan berakhir pada pukul 11.45 wib













