Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Bullying Siswa Kelas X Di SMKN Cikarang

badge-check


					Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Bullying Siswa Kelas X Di SMKN Cikarang Perbesar

Bekasi, detikkriminal.id – Polsek Cikarang Barat telah menetapkan 5 orang Siswa dari SMKN Cikarang sebagai Tersangka karena diduga telah melakukan bullying terhadap seorang siswa kelas X berinisial AAI (16) hingga mengalami patah tulang rahang dan harus di operasi

Menurut keterangan Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya kepada awak media pada hari Jumat 19 September 2025, para tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi, namun setelah dilakukan pendalaman, status lima orang siswa tersebut berubah menjadi tersangka.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, maka status kelima siswa ini yang terdiri dari 1 siswa dewasa dan 4 siswa atau anak dibawah umur, dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Dijelaskannya, pihak penyidik juga telah memeriksa 12 orang saksi lain yakni dari kalangan Guru hingga orang tua korban.

” Untuk pemeriksaan korban belum bisa dilaksanakan, karena kondisinya belum pulih usai Operasi ” katanya

Untuk diketahui, kronologi kejadian berawal di tanggal 2 September 2025 lalu sekitar pukul 11.20 wib, saat jam istirahat sekolah, kemudian terjadilah kejadian tersebut .

Ditempat terpisah, Kepala SMKN Cikarang Barat Bambang Nurcahyo ketika ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada hari Jumat 19 September 2025 menyatakan permohonan maaf atas adanya Aksi perundungan disekolahnya yang menimpa siswa kelas X berinisial AAI.

” Kami dari sekolah juga menyampaikan permintaan maaf, karena tidak sepenuhnya kami bisa menangani kasus-kasus ini, karena saking banyaknya persoalan-persoalan gitu kan ” katanya

Dia menegaskan, kasus perundungan antar pelajar ini akan tetap menjadi perhatian serius pihak sekolahnya, agar tidak terulang pada kemudian hari.

” Kedepannya, permasalahan seperti ini akan tetap menjadi perhatian dari sekolah ” tegasnya

Dia juga mengatakan, bahwa baru kali ini sekolahnya sampai terseret ke ranah hukum akibat kasus perundungan.

” Baru sekarang ini ada kasus sampai terlapor ke Polisi, kalau sebelumnya kan nggak ada bisa diselesaikan oleh pihak sekolah ” ucapnya.

Sementara itu ayah korban, Indra Prahasta (41) kepada awak media menjelaskan, disaat kejadian tersebut anaknya dipanggil oleh kakak kelasnya dan digiring kelapangan sepakbola dibelakang sekolah, dan disana korban dipaksa jongkok dengan wajah mendongak kelangit, lalu dipukuli secara bergantian oleh kakak kelasnya tersebut

” Posisi mereka berjejer dan satu persatu mukulin anak saya, satu orang bisa mukul sampai delapan kali, kemudian mereka bergeser lalu giliran yang lain ” ungkap Indra.

Diperjelas oleh Indra, alasan perundungan yang dialami anaknya sangat sepele

” Dari pengakuan anak saya, kakak kelasnya yakni kelas 12 melarang siswa baru masuk ke kelas jurusan lain atau berphoto dengan siswi lintas jurusan, karena itulah anak saya dipukul ” pungkasnya.

(Asan Basri)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengapa Kasus Andrie Yunus Tak Semudah Membongkar Film Dewasa? PMKRI Padang Desak Polri Transparan dan Ungkap Aktor Intelektual

16 Maret 2026 - 16:18 WIB

Konflik Seleksi Perangkat Desa Purwasaba: Kades Hoho dan LSM Harimau Bersitegang, Posbakumdes Tawarkan Mediasi

16 Maret 2026 - 14:54 WIB

Adanya kejanggalan, Polres labusel melakukan eskumasi jenazah IRT yang diduga korban pembunuhan

16 Maret 2026 - 03:44 WIB

Masyarakat Desa padang sari dan keluarga Desak Polres Asahan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Eks HGU BSP

15 Maret 2026 - 04:44 WIB

Panen Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Terus Berjalan, Kehadiran Polisi di Lokasi Picu Persepsi Pengawalan

14 Maret 2026 - 06:20 WIB

Trending di Berita Kasus