Lampung tengah, detikkriminal.id – Aparat Kepolisian dari Polsek Terbanggi besar, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang preman Pemalak jalanan yang sempat viral di Media sosial berinisial AY (24), di Kampung Terbanggi besar pada Jumat malam 19 September 2025.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi besar AKP Dailami kepada awak media pada hari Sabtu 20 September 2025, tersangka pelaku AY tertangkap basah, saat sedang melakukan pungutan liar alias ‘ memalak’ para sopir yang melintas dilokasi TKP.

” Pelaku ini berhasil kami amankan saat tengah memalak sopir-sopir disekitar TKP, dan dari hasil pemeriksaan, tersangka pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban korbannya ” ujar AKP Dailami.
Dikatakannya, Tersangka AY ini merupakan Resedivis alias penjahat kambuhan dengan kasus serupa.
” Dari Penangkapan AY ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP iPhone 8 plus 64 GB warna hitam milik salah satu korbannya, dan tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancam hukuman 9 tahun penjara.
(Andi)








