banner 728x250

Pelaku Pemalakan Di Terbangi Besar, Diciduk Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Lampung tengah, detikkriminal.id – Aparat Kepolisian dari Polsek Terbanggi besar, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang preman Pemalak jalanan yang sempat viral di Media sosial berinisial AY (24), di Kampung Terbanggi besar pada Jumat malam 19 September 2025.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi besar AKP Dailami kepada awak media pada hari Sabtu 20 September 2025, tersangka pelaku AY tertangkap basah, saat sedang melakukan pungutan liar alias ‘ memalak’ para sopir yang melintas dilokasi TKP.

banner 325x300

” Pelaku ini berhasil kami amankan saat tengah memalak sopir-sopir disekitar TKP, dan dari hasil pemeriksaan, tersangka pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban korbannya ” ujar AKP Dailami.

Dikatakannya, Tersangka AY ini merupakan Resedivis alias penjahat kambuhan dengan kasus serupa.

” Dari Penangkapan AY ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP iPhone 8 plus 64 GB warna hitam milik salah satu korbannya, dan tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancam hukuman 9 tahun penjara.

(Andi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *