banner 728x250

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

banner 120x600
banner 468x60

Bogor, detikkriminal.id– Polres Bogor mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur diwilayah kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dalam keterangan Pers pada hari Minggu 21 September 2025 mengatakan, Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah pihak Kepolisian menerima laporan terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh dua orang pria lanjut usia.

banner 325x300

” Pengungkapan bermula dari adanya laporan Polisi, dan masing masing laporan memiliki satu korban yang berbeda, dan masing masing pelaku juga berbeda “;kata AKP Teguh Kumara

Diceritakannya kronologi dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi sekitar bulan Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib.

” Korban berinisial AQ (8) dan AZ (8), masih duduk di bangku SD, sementara pelaku adalah WS (65) dan MR (68) telah kami amankan ” katanya

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku melakukan pencabulan tersebut, melakukan aksinya disebuah saung yang berada disekitar rumahnya, dengan mengiming imingi korban dengan uang 5 ribu rupiah.

” Kedua pelaku melakukan aksi bejatnya didalam saung, diiminy imingi dengan uang 5 ribu, dan saat ini kasusnya masih kita dalami ” pungkas Teguh Kumara

(Jasman)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *