Lampung, detikkriminal.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, berhasil mengungkap Aksi Penipuan daring (Love Scam), yang dilakukan oleh empat orang Narapidana dari dua lapas di Lampung.
Dalam Aksinya, pelaku tersebut menyamar sebagai Anggota Polri dengan menggunakan photo hasil editan, guna menjerat korbannya.

Menurut keterangan Dir Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Modus Operandi pelaku tersebut, dimulai dengan menghubungi korban melalui media sosial Facebook dengan menggunakan identitas palsu anggota Polri.
” Setelah korban berhasil di rayu, kemudian pelaku mengarahkan korban untuk melakukan video call Sex (VXS) ” ujar Dery dalam Konferensi Pers di Mapolda Lampung pada hari Kamis 25 September 2025.
Dilanjutkannya, rekaman VCS tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan oleh pelaku.
” Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut, jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang ” katanya
Dikatakannya, pengungkapan Kasus tersebut berawal dari Patroli subdit Siber Ditreskrimus, yang menemukan video asusila yang tersebar di Media sosial.
” Kemudian hasil dari penelusuran digital, mengarah kepada para pelaku yang ternyata merupakan warga binaan di lapas Kotabumi dan Lapas Kota Metro ” jelasnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Lampung, Polisi kemudian menangkap empat Narapidana yang menjadi tersangka yakni RV (28) dari Lapas Kota Metro, kemudian MN(30), S (31) dan RS (32) dari Lapas Kotabumi.
Ketiga Napi dari Lapas Kotabumi merupakan Resedivis Kasus Narkoba, Prostitusi/mucikari, dan pencurian, sementara RV adalah Napi kasus Narkoba
” Dari dalam sel, keempat Napi tersebut mengedit photo anggota Polri, kemudian menyebarkannya sebagai umpan melalui Facebook dan Tiktok, lalu melakukan pemerasan menggunakan ponsel ” ungkapnya.
” Barang bukti berupa Video VCS telah diamankan dan berhasil diturunkan dari medsos, sementara para tersangka kita jerat dengan Pasal 26 ayat(1) Jo Pasal 45 Undang undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah, serta Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ” Pungkasnya.
(Agung)








