Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

17 Tersangka Demo Anarkis Didepan Mapolresta Malang Dihadirkan Saat Konferensi Pers

badge-check


					17 Tersangka Demo Anarkis Didepan Mapolresta Malang Dihadirkan Saat Konferensi Pers Perbesar

Malang, detikkriminal.id – Sebanyak 17 orang tersangka yang diduga melakukan pengrusakan Pos Polisi dan Mako Polesta Malang beberapa waktu lalu, dihadirkan saat Konferensi Pers pada hari Jumat 26 September 2025.

Menurut keterangan Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsudin, ketika terjadinya Aksi Unjuk rasa, beberapa orang tersebut diduga melakukan perbuatan Anarkis, dengan melakukan pelemparan, pembakaran, pengrusakan terhadap Pos Polisi dan Mako Polres Malang Kota, serta melakukan provokasi terhadap massa unjuk rasa dan petugas Kepolisian.

” Beberapa oknum massa unjuk rasa, melakukan aksi pelemparan batu, provokasi dan menyalakan kembang api kearah Mako Polresta Malang Kota ” ujar Oskar.

Dilanjutkannya, para tersangka ini kemudian melakukan beberapa pengrusakan dan pembakaran terhadap aset-aset yang ada didepan Mapolresta, mulai dari Waterbarrier, banner dan ban selama hampir 3 jam.

” Massa berhasil dibubarkan, sementara tersangka pelaku pembakaran dan pengrusakan pasca kejadian, satu persatu kita amanakan, hingga berjumlah 61 orang, yang terdiri dari 21 anak-abak dan 40 orang dewasa ” katanya.

Dijelaskannya, para tersangka ini diamankan, dari hasil pendalaman serta penyocokan rekaman rekaman video CCTV yang ada di lokasi ” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini Polresta Malang Kota telah berhasil mengamankan dan melakukan penahanan terhadap 17 orang massa Anarkis, yang dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2025 lalu.

” Kita juga telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya tiga selongsong kembang api, lima unit water Harrier warna oranye bekas terbakar dan satu unit flasdisk berukuran 8 GB yang berisi kumpulan video unjuk rasa yang berakhir Anarkis ” tegas Wakapolresta.

Diakhir penjelasannya disampaikan, tercatat ada 16 Pos Polisi yang dirusak dan 6 Pos Polisi yang dibakar, yang mengakibatkan 22 anggota Polisi menjadi korban, satu orang luka berat dan 11 lainnya luka ringan.

” Para tersangka, kita jerat dengan tujuh pas, yakni Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang bertugas, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan bersama-sama, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa bahan peledak, serta Pasal 28 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE ” pungkasnya.

( Sukma )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Botol Miras diamankan Polres Sumedang Dari Pelaku Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 04:33 WIB

Teriakan “Pak Polisi Tolong!” Pecah di Minimarket, HP yang Hilang di Dasbor Motor Akhirnya Kembali!

20 Maret 2026 - 03:50 WIB

Ekshumasi Bongkar Fakta Baru, Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Jadi Tersangka Kematian H Br Panjaitan

17 Maret 2026 - 08:51 WIB

PN Rantauprapat Tolak Gugatan Menantu terhadap Mertua, Perkara Perdata di Silangkitang Berakhir di Meja Hakim

16 Maret 2026 - 15:39 WIB

Warga Sei Raja Resah! Judi Diduga Bebas Beroperasi, Laporan ke Polisi Disebut Tak Digubris

15 Maret 2026 - 11:49 WIB

Trending di Berita Kriminal