Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Respon Cepat, Unit Reskrim Polsek Serpong Tangkap Pelaku Penganiayaan Penjual Kerupuk

badge-check


					Respon Cepat, Unit Reskrim Polsek Serpong Tangkap Pelaku Penganiayaan Penjual Kerupuk Perbesar

Serpong, Detik Kriminal – Respon cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, dengan berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban seorang penjual kerupuk, Sdr. R (18 Th), yang terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib di Jalan Raya Serpong Km. 7, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku berinisial E alias Jek (18 Th) berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian, yakni pada sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 21.45 Wib.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M. dalam konferensi pers di Mapolsek Serpong, Rabu (24/9) siang. Turut hadir Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, Wakapolsek Serpong AKP Purwanto, dan Kanit Reskrim AKP Joko Aprianto.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi pelaku adalah membawa senjata tajam jenis pisau lipat dan menikam korban hingga mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung.

“Kronologisnya, saat korban dan saksi hendak naik mobil pick up dari lampu merah Gading Serpong menuju arah Sumareccon Gading Serpong untuk berjualan kerupuk, korban dipanggil pelaku yang (intinya) melarang korban berjualan di wilayahnya,” ujar Kapolsek.

“Terjadi cekcok mulut hingga berlanjut perkelahian. Pelaku lalu mengeluarkan pisau lipat dan langsung menikam korban sebanyak tiga kali di bagian punggung kiri. Beberapa karyawan restoran dan saksi yang berada di sekitar lokasi langsung melerai serta berhasil merebut pisau dari tangan pelaku, kemudian pelaku melarikan diri,” lanjutnya.

Berkat gerak cepat Unit Reskrim Polsek Serpong, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kontrakannya daerah Kebon Nanas, Kota Tangerang. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Respons Cepat, Kapolsek Bilah Hulu Pastikan Lingga Tiga Bebas Sabung Ayam.

20 Mei 2026 - 14:34 WIB

Polsek Kotapinang Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Blok Songo, Perkuat Pencegahan dan Edukasi Warga

19 Mei 2026 - 04:35 WIB

Praktisi Hukum Andika, SH Dukung Kapolres Pelabuhan Belawan Berantas Narkoba dan Jaringan Begal

19 Mei 2026 - 04:32 WIB

Ali Murdani Manurung Diborgol dalam Kondisi Luka Parah, Kuasa Hukum: Ini Sudah Melampaui Batas

18 Mei 2026 - 21:17 WIB

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 32 KG SABU ASAL MALAYSIA

18 Mei 2026 - 00:35 WIB

Trending di Berita Kriminal